Polsek Jagakarsa Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Diberi Sanksi Menyapu Jalanan

Loading

Jakarta,reportaseindonesia.id | Lakukan upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta selatan bersama 3 Pilar laksanakan Operasi Yustisi di Jl. Sirsak depan Kantor Kecamatan Jagakarsa.

Operasi Yustisi dilaksanakan pada Hari Senin, 09  November 2020, Pukul 09.00 Wib, sampai selesai dipimpin oleh Kanit Binmas  Ipda M. Yasin yang didampingi oleh unsur 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa dengan melibatkan 29 Personil Gabungan.

Ditemui dilokasi, Ipda M. Yasin menuturkan, Kegiatan Operasi sebagai Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, menindaklanjuti  atensi pimpinan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Kegiatan ini dalam rangka mendukung Kebijakan pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” ujar Yasin.

Dalam Kesempatan  tersebut Personil 3 Pilar masih menemukan warga masyarakat yang belum mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.

Warga yang melanggar dengan tidak memakai Masker diberikan tindakan berupa teguran sebanyak 5 orang, sanksi sosial dengan menyapu jalanan sebanyak 18 orang. (Agus)

BACA JUGA :   Salut.... Anggota Satlantas Sragen Bantu Wanita Hamil yang Mengalami Kecelakaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *