Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia Saat Pandemi Covid-19

Pekanbaru,reportaseindonesia.id | Perdagangan orang atau manusia dengan cara menyelundupkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia tetap berlangsung ditengah maraknya penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) dan tak hanya TKI, para pelaku juga selundupkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India ke negeri jiran tersebut padahal Malaysia sudah menerapkan kebijakan Lockdown guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penangkapan pelaku perdagangan manusia tersebut oleh Polda Riau saat 15 TKI dan 2 TKA asal India sudah duduk diatas Speedboat yang sudah bersiap-siap hendak berangkat ke Malaysia tepatnya di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis, akhir Maret 2020 lalu.

“Di tengah kondisi ancaman penyebaran Covid-19 dan komplotan jaringan Internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia serta sebaliknya,kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020).

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, tutur Kombes Sunarto, merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia dimana Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat Bengkalis sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia Karena jaraknya lebih dekat ditempuh lebih kurang 30 menit saja dengan menggunakan Speedboat bermesin tenaga 160 PK.

Komplotan ini membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar, Namun pada kenyataannya mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong Pulau Rupat Bengkalis.

” Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja, jelas kabid humas polda riau.

Lebih lanjut dijelaskannya , Dalam melakukan aksinya jaringan ini mematok dua “hidung mancung” asal India Rp 8-10 juta per orang dan TKI Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang dan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia pada akhir Januari 2020 lalu yang mengakibatkan 10 orang tewas di Tanjung Medang perairan Pulau Rupat Bengkalis,sambungnya.

BACA JUGA :   Kapolda Riau Ajak Kalangan Akademisi Diskusikan Prediksi Masalah Karhutla Tahun 2020

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, Untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran ditengah Laut.

Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di TKP bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul serta KH alias Irul serta tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.

“Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat yang bertempat tinggal di Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat dan pelaku menyelundupkan korban dengan menggunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia, sebut Kombes Zain Dwi Nugroho.

Mantan Kapolresta Sidoarjo Jawa Timur ini menjelaskan, Pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian dan Ia bertugas sebagai bos serta koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban.

Tak hanya itu dan pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.

“SP juga menyediakan speedboat membawa korban ke Malaysia serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam ke Malaysia serta sebaliknya, terang Zain.

Ditambahkannya, Seorang perempuan inisial HL bertugas merekrut dan juga membujuk rayu calon korban dimana wanita ini juga menarik uang dari calon korban serta kemudian membawanya kepenampungan milik SP dan kini Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lainnya sebagian diantaranya WNA ( Warga Negara Asing).

” Sekali memberangkatkan manusia dari Rupat ke Malaysia dimana pelaku menargetkan harus ada minimal 15 orang dan jika belum sampai target tersebut para calon korban ditaruh dipenampungan milik SP.

BACA JUGA :   TNI-POLRI di Riau Buka Dapur Umum Dan Bagikan 900 Nasi Kotak Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun karena mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

” Direskrimum Polda Riau berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayu terkait pekerjaan keluar negeri tanpa adanya kelengkapan dokumen asli serta jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah,pungkasnya.

Sumber :  Humas Polda Riau

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × four =