Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan, Ilhamdi, SH.,MH., CPLC., CPCLE: Semua Pihak Agar Menahan Diri

Loading

Pelalawan,reportaseindonesia.id | Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan Febri Sugiono di Kabupaten Pelalawan, terus berlanjut.

Dwi Surya Pamungkas sebagai pihak yang Terlapor,  pada Jum’at 8 Mei 2020 telah menunjuk Ilhamdi,  SH., MH,  CPLC,  CPCLE dkk dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners sebagai penasehat hukum untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum beliau.

Ketika dikonfirmasi Ilhamdi,  membenarkan perihal penunjukan beliau, dkk sebagai penasehat hukum Terlapor. Ilhamdi mengatakan, “kita diberi kuasa sehubungan masalah klien yang dilaporkan oleh seorang wartawan atas dugaan pengancaman dan intimidasi. Kami sudah menyusun dan mengumpulkan dokumen-dokumen pembelaan terhadap klien,  karena menurut hemat kami tuduhan-tuduhan tehadap klien kami tidaklah benar”.

Ilhamdi menambahkan, “semua pihak agar menahan diri terhadap kasus ini,  karena kemungkinan yang akan terjadi tidak bisa disimpulkan berdasarkan emosi sesaat. Kalau seandainya tuduhan-tuduhan terhadap klien kami tidak terbukti,  maka klien kami berhak melaporkan balik pihak-pihak tertentu atas dugaan fitnah,  pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan lain sebagainya”. Ungkap Ilhamdi. (ris)

BACA JUGA :   Pendamping PKH Ingatkan Warga Mampu Jangan Makan Hak Orang Miskin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *