1,272 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pelalawan,reportaseindonesia.id | Rencana masyarakat desa Dusun Tua kecamatan Pangkalan Lesung,Kabupaten Pelaksaan,Provinsi Riau yang tergabung dalam koperasi Jasa Sepakat ingin memisahkan diri menjadi koperasi Jasa Sepakat sebanyak 83 Kavling menjadi koperasi Dusun Tua Sejahtera terancam batal.
Menurut pengakuan Kepala Desa Dusun Tua,Marwan bahwa pada tahun 2019 telah terjadi perjanjian boleh memisahkan diri dengan beberapa syarat.
” Kami boleh memisahkan diri dengan syarat dan yang pertama harus mendirikan koperasi tersendiri serta yang kedua membayar hutang sebanyak 5,7 M dimana syarat tersebut sudah kami siapkan.
Namun pada tanggal 1 Juli 2020 dan datang surat dari koperasi Jasa Sepakat untuk menghentikan Aktivitas diperkebunan wilayah koperasi Dusun Tua Sejahtera, padahal jelas sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa kami boleh melakukan pemisahan diri dari Koperasi induk.
” Dampaknya saat ini berakibat fatal kepada koperasi Dusun Tua Sejahtera karena bisa dilakukan sanksi oleh pihak bank mandiri, ungkap Marwan ,Kamis (16/7/2020) kemarin.
Marwan melanjutkan, Saat ini hutang piutang yang awalnya hanya 5,7 M ( Miliar ) saat ini sudah berubah menjadi 9 M lebih dan hutang pun sudah berubah tanpa ada kejelasan dari awal 5,7 M dimana saat ini sudah menjadi 9 M lebih.
“Saya tidak tahu alasan mengapa hutang berubah begitu Signifikan, padahal total hutang keseluruhan hanya 34 M dari 502 Kavling dan masak iya kami yang cuma 83 Kavling dapat hutang sampai 9 M ,bebernya.
Sementara itu Darwis selaku ketua koperasi Dusun Tua Sejahtera mengancam akan mengadukan persoalan ini ke pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secepatnya, maka kami akan melakukan upaya – upaya termasuk akan mengadukan persoalan ini kepada Bupati Pelalawan agar persoalan yang dialami oleh anggota koperasi Dusun Tua Sejahtera bisa selesai, tandasnya.
Penulis : Arisman
Editor : Hargono