229 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, Rutan Kelas IA Cilodong memberikan kepada sedikitnya 175 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 1 dan Remisi umum 2 sebanyak 14 orang narapidana. Pemebrian remisi tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna kepada perwakilan narapidan yang menerima remisi di Rutan Kelas I Depok. Senin (17/8).
Dihadapan awak media, Kepala Rutan Kelas I Cilodong, Dedi Cahyadi menyampaikan, pemberian remisi ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75
Akan tetapi, pemeberian remisi ini masih terkendala di pembayaran subsider jika pembayaran subsider nya sudah dipenuhi maka narapidana tersebut akan diperbolehkan untuk pulang,” ujar Dedi.
Dirinya menambahkan bahwa hingga saat ini, tahanan anak yang ada di Rutan Depok berjumlah 25 orang, dimana jumlah ini masih belum tetap atau final, karena masih menunggu vonis hukumannya turun untuk disusulkan, jadi masih ada kemungkinan bertambah. Ada yang mungkin sudah menjalani Enam bulan Masa tahanan, tinggal eksekusinya saja yang belum. Karena ini masih belum selesai.
“Untuk pemberian remisi ini sendiri diberikan kepada narapidana non PP 99, yang berkelakuan baik selama di Rutan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidananya dengan remisi yang bervariasi, dari satu bulan, dua bulan hingga bebas bersyarat,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengatakan bahwa dirinya merasa bersyukur bisa hadir dalam kegiatan ini.
“Tadi kami melihat secara langsung potensi dan kreatifitas yang ditunjukan oleh para warga binaan seperti musik, lukisan, kerajinan tangan, dan lain-lain. Hal ini merupakan prospek positif untuk kedepannya dalam bidang usaha mandiri,” papar Pradi kepada awak media.
Kami juga berterimakasih kepada Kementrian Hukum dan Ham melalui Karutan Kelas 1 Depok, atas remisi yang telah diberikan kepada para warga binaan Rutan Kelas 1 Depok.
“Kami berharap kepada warga binaan agar mereka bisa kembali berada ditengah masyarakat, dan tidak mengulangi lagi kesalahan mereka dimasa yang terdahulu terkait dengan masalah hukum, dan bisa lebih mandiri,” pungkas Pradi.
Dalam kesempatan ini turut hadir Kasubsi Pra Penuntutan Adhi Prasetya, SH dan Kasubsi Penuntutan Hengki Charles, SH perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Depok, Asisten Daerah Kota Depok, perwakilan Polrestro Depok, perwakilan Kodim 0508 Depok, perwakilan BNN Kota Depok.
Penulis: Agus Suyono