KPU Kab.Kampar Sosialisasikan DPB Kepada Sekdes Pongkai Saat Berkunjung ke Kantor KPU

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kampar, Maria Aribeni bersama Koordinator Divisi Hukum Dan Pengawasan,Muhibuddin Akhmad,S.Ud,M.Ag menyambut baik kunjungan sekaligus Silaturahmi Sekdes ( Sekretaris Desa ) Pongkai kekantor KPU Kabupaten Kampar, tepatnya dijalan Tuanku Tambusai Bangkinang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, jumat siang ( 8/9 2020) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.

” Komisioner KPU Kabupaten Kampar Ibu Maria Aribeni bersama Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan bapak Muhibuddin Akhmad pada kesempatan saya bersilaturahmi kemarin menyampaikan sehubung kegiatan atau tahapan yang sedang dilaklasanakan KPU Kabupaten Kampar yaitu berkaitan dengan Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020, kata Sekdes Pongkai, Mairizon ,S.pd saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id Via telepon selularnya, sabtu siang (12 /9/2020).

Mairizon menambahkan, Sebagai Koordinator Divisi PRODA ( Program dan Data )dimana ibu Maria Aribeni langsung Mensosialisasikan tentang DPB atau Data Pemilih Berkelanjutan sebagai kegiatan yang saat ini Gencar dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kampar dengan secara langsung turun kedesa- desa untuk memperoleh Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan Pemutakhiran dalam rapat Pleno DPB disetiap akhir bulan dengan menghadirkan Instansi terkait.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kampar bapak Muhibuddin Akhmad menyebutkan bahwasanya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan tersebut merupakan kewajiban yang dilakukan oleh KPU Kabupaten / Kota agar menjalankan Amanah UU ( Undang- Undang ) nomor 7 tahun 2017 dimana pada pasal 20 huruf L tentang Surat Edaran KPU RI 181 dan 550.

” Tentunya kegiatan itu bertujuan guna untuk menghasilkan data yang Berkualitas serta memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilihan berikutnya, terangnya.

Selanjutnya bapak Muhibuddin Akhmad kembali menyampaikan bahwa data pemilih berkelanjutan tersebut tidak hanya digunakan dalam pemilihan Presiden, Legeslatif, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) saja akan tetapi data itu juga untuk Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak.

BACA JUGA :   Jajaran Kejari Depok Ikuti Kegiatan Jaksa Agung R.I. Lantik Satuan Tugas 53 Secara Virtual

” Tentunya KPU Kampar beserta desa- desa akan melakukan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan DPB tahun 2020 ini dengan harapan agar tidak hanya sebagian kecil orang saja yang memahami tentang pentingnya pembaharuan data ini.

“Tentunya dibutuhkan kerjasama untuk mendapatkan data yang Akurat supaya dapat dipergunakan untuk kebutuhan disetiap program lainnya serta untuk Pemutakhiran dan pemiliharaan data secara berkelanjutan,tutupnya.

Penulis : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *