Rokan Hulu,reportaseindonesia.id | Tim operasi gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP Kabupaten Rohul ( Rokan Hulu ) melakukan razia penggunaan masker kepada warga termasuk disejumlah pasar Tradisional,tepatnya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,kamis (8/10/2020).
” Razia masker kita laksananakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, kata Danramil 02/ Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir.
Danramil 02 / Rambah ,Kapten Inf Kasmir menambahkan , Razia dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati ( Pernik ) Rokan Hulu tentang Pelaksanaan Monitoring/pemantauan, Pengawasan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu.

Sasaran kita bukan hanya pengendara kendaraan yang melintas akan tetapi kita juga akan melakukan razia disetiap pasar tradisional.
” Warga atau pengendara yang tidak memakai masker saat razia akan dikenakan sanksi Administrasi atau sanksi sosial, Jelas Danramil.
Danramil menambahkan ,Sanksi administrasi berupa teguran secara lisan dan teguran secara tertulis penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara serta tindakan lain yang dapat dilakukan menghentikan pelanggaran atau pencabutan izin.
Sedangkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker adalah menyanyikan satu lagu wajib nasional dan satu lagu daerah atau memungut sampah diitempat terjadinya pelanggaran.
” Pada razia pada hari ini ada beberapa pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, tetapi ada disaku celananya sehingga kita hanya mengenakan sanksi lisan,tutupnya.
Sumber : Pendim 0313/ KPR
Editor : Hargono