Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka menertibkan dan memperlancar arus lalulintas di Jl. Margonda Raya, Satlantas Polres Metro Depok beberapa waktu lalu mewajibkan pengendara roda dua melintas dijalur lambat sedangkan jalur utama khusus kendaraan roda empat.
Akan tetapi masih banyak pengendara roda dua yang melintas di jalur utama baik sengaja maupun tidak sengaja (belum mengetahui peraturan). Untuk mengantisipasi hal tersebut Satlantas Polres Metro Depok sudah melakukan sosialisasi baik melalui medsos maupun turun langsung ke jalan.

Ditemui saat melaksanakan penertiban di Jl. Raya Margonda, Iptu Firdaus selaku Kanit Turjawali menyampaikan, kegiatan penertiban ini sudah rutin kami laksanakan
“Hari ini kami menerjunkan 20 personel yang kita bagi menjadi dua kelompok, tujuan kami untuk menertibkan pengendara roda dua yang nekat melintas dijalur utama. Hari ini ada sekitar 200 pengendara sepeda motor yang kita tertibkan dan langsung kami berikan sanksi tilang,” ujar Firdaus.

Firdaus berharap masyarakat bisa lebih bisa mematuhi rambu yang sudah terpasang
“Kami harapkan masyarakat bisa lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalulintas yang sudah terpasang agar bisa berkendara dengan aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Robby salah satu pengendara yang terkena tilang menuturkan dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tersebut
“Saya kaget mas, karena saya belum mengetahui peraturan tersebut karena saya bukan warga Depok. Tapi gapapa lah mas toh untuk kebaikan dan keselamatan pengendara juga saya tetap apresiasi kegiatan seperti ini,” tutur Robby sembari memperlihatkan surat tilang.
Penulis: Agus Suyono