Depok,reportaseindonesia.id | Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, S.H.,S.I.K., M.T. mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat melakukan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru.
“Hindari jasa pembuatan SIM melalui calo. Baik pembuatan ataupun perpanjangan yang dilakukan di Satpas SIM Polres Depok maupun Satpas 1221 Pasgar,” katanya, Minggu (14/6/2020).
Menurut Erwin, proses perpanjangan SIM untuk kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua wajib mengikuti syarat dan rrosedur resmi yang telah ditentukan.

“Walau di dalam pelayanan penerbitan SIM tersebut bisa memakan waktu sampe sore hari, bahkan hingga malam hari,” tuturnya.
Erwin menegaskan, Satlantas Polresta Depok berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para Pemohon SIM.
“Untuk itu para pemohon diimbau untuk menghindari serta menolak tawaran praktek percaloan,” katanya.
Dia memastikan, Satlantas tetap memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga semua pemohon bisa mengikutinya aturan tersebut, mulai dari ujian teori , mengenal rambu rambu larangan, dan aturan lainnya. Kemudian pemohon mengikuti praktek langsung dengan kendaraan roda empat maupun roda dua.
“Bagi pemohon yang ingin membuat SIM sebaiknya membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan,” tuturnya.
Erwin pun tidak lupa mengingatkan agar para pemohon pembuatan dan perpanjang SIM mengikuti protokol kesehatan.
“Hingga saat ini masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM begitu antusias sehingga membludak, dan sempat terjadi antrian panjang di tempat pendaftaran,” tuturnya. (rina)