Kuasa Hukum RK: Sudah Ada Perdamaian, Korban Terima Sejumlah Uang, Ibu Korban Ungkap Fakta Baru

Depok, reportaseindonesia.id|Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok.

RK diduga melakukan pelecehan terhadap seorang korban yang duduk di salah satu bangku SMP Negeri di Kota Depok.

Melihat hal tersebut, Ibu korban mengungkapkan ada rekayasa untuk menjebloskan RK ke penjara.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di kantor PWI Depok, Sabtu (4/1/2025).

EK mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa anaknya. EK menceritakan kasus ini bergulir ke ranah hukum dimulai dengan janji bantuan dari seorang mantan Anggota Dewan dan rekannya. Pihak ini disebut EK mengaku siap membantu kasus pelecehan yang menimpa anaknya.

“Saya merasa dimanfaatkan, saya tidak memiliki kekuatan untuk melawan mereka,” kata EK terkait dugaan rekayasa kasus ini.

Lebih lanjut, EK mengungkapkan kejanggalan terkait laporan 12 Juli 2024. Ia dan anaknya dibawa ke Polres Metro Depok untuk bikin laporan terjadi pelecehan asusila oleh RK. “Sebagai ibu, saya yakin itu tidak benar. Itu hanya rekayasa,” katanya.

“Hasil BAP-nya, saya suruh baca. Nah disitu hasil BAP-nya di tanggal 12 Juli 2024, kurang lebih jam 7 atau jam 8 (malam). Itu ada kejanggalan dan tidak singkron dengan apa yang saya ketahui,” terang EK.

Sementara itu, kuasa hukum RK, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa pada 26 September 2024, ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Menurutnya, pelapor telah mencabut laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Disitu sudah ada surat perdamaian, surat pencabutan laporan Polisi, bahkan sudah ada pencabutan BAP. Dan dalam perdamaian tersebut antara pelapor dan terlapor bernaung dalam satu partai maka diselesaikan secara kekeluargaan, ” kata Novianus.

BACA JUGA :   DPC PERADI Kota Depok Tebar Kebahagiaan, Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Buka Bersama

Novianus mengatakan, pihak terlapor sudah memberikan sejumlah uang untuk korban dan sudah diterima.

“Usai menerima uang, korban sudah jalan-jalan ke Jogja dan ke Bali untuk berlibur. Para pihak sudah berdamai sebenarnya, ” jelasnya.

“Ini sudah ada nuansa politik yang mempengaruhi jalannya kasus ini. Kami berharap agar kepolisian bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait penetapan tersangka,” pungkas Novianus.

Untuk diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana secara berbeda dari sistem peradilan konvensional. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait untuk mencari solusi bersama atas dampak dari pelanggaran yang dilakukan. (Agus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *