Pemdes Pongkai Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2021

Loading

 

Kampar, reportaseindonesia.id | Pemerintah desa (Pemdes) Pongkai bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) menggelar Musyawarah Desa ( Musdes) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDES desa Pongkai tahun 2021, bertempat di Balai desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu , Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat sore (11/12/2020).

Untuk diketahui, Pelaksanaan Musdes RKPDes berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Musdes RKPDes tersebut bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik serta matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa Pongkai untuk tahun anggaran 2021 yang akan datang.

Pada pelaksanaan Musdes tersebut diawali dengan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD) Pongkai yang berisi Gagasan dan usulan Dusun yang tertuang dalam RPJMD untuk dijadikan Acuan penyusunan RKPDes Tahun 2021.

Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab, S.Sos, M.Si , Kepala Desa Pongkai, Mustapa Kamal , Babinsa desa Pongkai, Sertu Janir Kamaruddin, Ketua BPD desa Pongkai beserta anggota, Pendamping desa Kecamatan dan Pendamping lapangan desa, Perangkat desa Pongkai, LPM, Ketua PKK, Bidan Desa, Ketua RT / RW serta perwakilan Tokoh Agama , Tokoh masyarakat setempat.

Kepala desa Pongkai, Mustapa Kamal mengucapkan selamat datang kepada Camat Koto Kampar Hulu, Pendamping desa (PD), Babinsa serta sekaligus menyampaikan laporan Realisasi RKPDes Tahun 2020 dan Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2021.

“Pada saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid -19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2020 harus tertunda dikarenakan sebagian besar anggaran harus Terfokus kepada penanggulangan Covid-19 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa bahwa pemerintah desa diwajibkan atau diharuskan menggelar rapat Kordinasi tentang pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2021.

BACA JUGA :   Ruas Badan Jalan Didepan SMPN 1 XIII Koto Kampar Setiap Hujan Lebat Digenangi Air

Kami akan berusaha untuk Merealisasikan rencana dan program kerja demi kemajuan desa Pongkai serta juga demi untuk Kesejahteraan warga desa Pongkai, ucap Mustapa Kamal.

Lebih lanjut dikatakan Mustapa Kamal, Ditengah pandemi Covid-19 ini dimana pembangunan yang telah direncanakan harus dipending terlebih dahulu karena untuk Penanggulangan dan Penanganan Covid -19 serta usulan Skala Prioritas harus segera di Realisasikan.

” Namun sejauh ini kalau tidak ada kendala terkait Virus Corona atau Covid-19 yang seharusnya RKPDes untuk tahun 2021 mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun 2020 lalu, tetapi dikarenakan kondisi sekarang masih disibukkan dengan Pandemi Covid-19 maka RKPDesa untuk tahun 2021 baru bisa di gelar hari ini oleh pemerintah desa Pongkai bersama dengan BPD desa Pongkai.

Untuk Penetapan RKPDes paling lambat akhir bulan September tahun 2020 tapi karena RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes dan dalam penyusunan RKP kita juga telah melibatkan semua Unsur yang ada didesa.

” Adapun Indikator penyusunan RKPDes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 harus meliputi penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa dan pembentukan tim penyusun RKPDes sekaligus pencermatan Pagu Indikatif desa.

Penyelarasan program atau kegiatan masuk kedesa, pencermatan ulang RPJMDes, penyususnan rancangan RKPDes, penyusunan RKPDes melalui musyawarah desa dan penetapan RKPDes serta Indikator tersebut diatas merupakan hal yang bisa membuat perencanaan kerja pemerintah desa agar bisa lebih maksimal, jelas Mustapa Kamal.

Ditempat yang sama, Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab, S.sos, M.si dalam penyampaiannya mengatakan, Kami menghimbau kepada pemerintah desa Pongkai agar semua Aspirasi ataupun usulan Prioritas harus dikedepankan dan kami juga meminta untuk seluruh warga dapat selalu menjaga kesehatan apalagi ditengah Pandemi Covid- 19.

BACA JUGA :   Kejari Depok Gandeng Semua Pihak Guna Membentuk Zona Integritas WBK/WBBM Tahun 2020

“Kami minta kepada seluruh warga untuk bersama- sama menjaga kesehatan, kebersamaan serta jangan sampai kita terpengaruh oleh besarnya Batu, tapi ingatlah batu kecil akan Senantiasa menancap dikaki kita dan mari kita ciptakan lingkungan yang sehat agar selalu membiasakan hidup bersih, baik dalam rumah maupun keluar rumah selalu menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).

Inpres ( Instruksi Presiden) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 yang pada saat ini sudah pada tahap penegakan hukum.

“Bagi warga yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan seperti tidak memakai Masker akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, tegas Ahmad Begab sambil mengakhiri penyampaianya.

Penulis : Mairizon

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *