![]()
Depok,reportaseindonesia.id | Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan Garnisun kembali menggelar razia miras di wilayah Kota Depok.
Razia yang menyasar cafe pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 pukul 22.00 wib, dilakukan APP yang di pimpin oleh Kabid Trantibum, Muhammad Fahmi, ST, M.Si & Pamwal dihadiri oleh Kasi Tranmastibum, Agus, Kasi penegakan dan penindakan, PPNS dan Koordinator Jafung dengan total anggota sebanyak 84 orang.

Saat dihubungi reportaseindonesia.id Kasat Pol PP Lienda Ratnanurdianny menyampaikan kegiatan penertiban ini dalam rangka mengantisipasi penjualan Minol
“Dalam 2 malam terakhir kami melakukan penertiban penjualan Minol yang tidak berijin,” ujar Lienda.
Dirinya menyebut, kegiatan ini merupakan upaya mengantisipasi banyaknya peredaran Minol ilegal mengingat dalam masa pandemi dan antisipasi jelang tahun baru
“Dalam masa pandemi, agar tidak banyak berkerumun serta antisipasi perayaan tahub baru dengan mengkonsumsi Minol,” jelasnya.

Dalam razia Sabtu (19/12/2020) Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri dan Garnisun menyasar di 6 lokasi diantaranya, Warung Pok Macih yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Ranggon terdapat 45 botol minuman, Warung GMC yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Ranggon terdapat wanita 17 orang dan pria 20, Warung Rodoh Rupiah yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Ranggon terdapat 11 botol minuman, 5 wanita dan 2 pria, Warung Sabas yang berlokasi di Jalan Raya Gas Alam Curug – Cimanggis terdapat 3 pria dan 7 wanita, Lapo Khris yang berlokasi di Jalan Raya Bogor terdapat 45 Botol minuman dan 9 orang, Cafe De’ Coox yang berlokasi di Jalan Raya Bogor terdapat 10 botol minuman dan 8 wanita.
Dengan total minuman yang dibawa petugas 111 botol.
Cafe yang membandel dan sering terkena razia belum dilakukan penyegelan hal tersebut sangat disayangkan oleh salah satu warga Jatijajar
“Harusnya Satpol PP bisa melakukan tidakan tegas, seperti penyegelan terhadap cafe yang bandel. Jelas-jelas tidak ada ijin penjualan miras ditambah ijin seperti bangunan juga tidak ada pasalnya dibadan sungai. Ini menjadi pertanyaan warga selama ini, apalagi dalam masa pandemi seperti ini,” ketus Ricky. Minggu (20/12/2020)
Menanggapi hal tersebut, Lienda mengatakan hal tersebut kewenangan dari DPMPTSP
“Itu kewenangan dari DPMPTSP, jika sudah dilimpahkan ke Satpol PP kami akan bertindak,” tegas Lienda.
Penulis: Agus Suyono












