Kampar, reportaseindonesia.id | Terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri serta BNPT tentang Pembubaran , Pelarangan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan terkait hal tersebut ditanggapi oleh Ketua FPI Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumaris, SE dengan lapang dada.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jumaris, SE saat pertemuan silaturahminya bersama Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid,SIK yang juga dihadiri Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH pada Rabu sore (30/12/2020) di ruang kerja Kapolres Kampar.
Dalam pertemuan itu Kapolres Kampar juga menyerahkan salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran FPI kepada Jumaris dan pada kesempatan tersebut Jumaris menyampaikan bahwa dirinya dapat menerima hasil keputusan pemerintah itu serta bersedia untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI baik penggunaan Simbol ataupun Atribut FPI.
Sesuai isi Surat Keputusan Bersama itu, Kapolres Kampar juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh serta terlibat dalam kegiatan penggunaan Simbol ataupun Atribut FPI.
“Laporkan kepada aparat Penegak Hukum apabila ada pelanggaran atas Surat Keputusan Bersama tersebut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono