Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Tersangka dengan BB 50 Gram Shabu

Loading

 

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk “Tim Ojoloyo” ini kembali menggebrak pelaku narkoba, 2 pelaku ditangkap bersama barang bukti 50,42 gram narkotika jenis shabu, Selasa sore (19/01/2021) di Jalan Lingkar Bangkinang wilayah Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Resnarkoba Polres Kampar tersebut adalah RE alias IM (35) dan FD alias FA (27),dimana keduanya adalah warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun ,Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 50.42 Gram, sebuah plastik bening, sebuah plastik warna hitam dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus itu berawal pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo , tepatnya dikawasan Jalan Lingkar Bangkinang Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang dicurigai sebagai target di jalan lingkar Bangkinang Salo.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan serta ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu didalam plastik bening yang disimpan pada saku celana bagian belakang tersangka RE alias IM dan Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar ,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya potitif Methamphetamine.

” Kini kedua tersangka beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Kim di Desa Tanah Merah

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *