Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Padang Mutung Kampar

455 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

 

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Dusun IV Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin siang (1/2/2021) kemarin.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FB alias ILUL (23) warga Desa Padang Mutung , Kecamatan Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti (BB) 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,17 gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu disalahsatu rumah warga Dusun IV Desa Padang Mutung yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu FB alias ILUL di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak kaleng warna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasatres Narkoba ,AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   2 Senjata Api Rakitan Diamankan Resnarkoba Polres Kampar dari Seorang Pelaku Narkoba

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − nine =