Langgar Protokol Kesehatan, Babinsa Koramil 09/Langgam Beri Sanksi Push Up

Loading

 

Pelalawan, reportaseindonesia.id | Babinsa Koramil 09/Langgam Kodim/0313 bersama tim gabungan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan dan kegiatan ini dilakukan saat tim gabungan melakukan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Gaklin) di Jalan Lintas Timur Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Rabu (03/02/2021)

Babinsa Koramil 09/Langgam Pelda Fahrudianto yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker.

Selain itu, Dia menegaskan sanksi tersebut hanya diberikan kepada yang melanggar saja.

“Kalau anak muda diberi sanksi seperti Push Up atau sanksi yang lain dan kalau orang tua paling kami memberikan imbauan saja, katanya.

Sanksi ini diberikan sebagai efek jera karena tidak
mengindahkan anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan,pasalnya masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,terutama tidak menggunakan masker saat melakukan diluar rumah.

“Karena selama penerapan protokol kesehatan ini masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menghindari kerumunan ditempat keramaian, ucap Pelda Fahrudianto.

Meskipun masyarakat harus berinteraksi sosial, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sumber : Pendim 0313/KPR

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kecamatan Koto Kampar Hulu Gerakan Safari Subuh Makmurkan Dari Masjid ke Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *