![]()
Batam,reportaseindonesia.id | Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri ( Kepulauan Riau) berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu Berinisial I Alias B Bin R (29) pada jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib dipinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.si dan Diresnarkoba Polda Kepri , Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Senin (8/3/2021).
” Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial I Alias B Bin R dipinggir jalan depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki , menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu, Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekira jam 11.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R.
“Pelaku berhasil diamankan dipinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu seberat 408,9 gram, Jelas Kabid Humas Polda.
Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka serta barang bukti lainnya, sambung Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Sumber : Humas Polda Kepri / Sudarno
Editor : Hargono












