1,285 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id | Diawal bulan Ramadhan 1442 H ini dimana sebagian besar umat muslim berlomba-lomba beribadah untuk meningkatkan keimanannya, namun ironisnya ada saja orang-orang yang tak peduli dan melakukan hal-hal yang dilarang baik secara hukum maupun ajaran agama.
Seperti halnya seorang pria yang ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar karena Diduga mengedarkan narkotika jenis shabu kepada masyarakat.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian tersebut adalah MA alias ANAN (30) warga desa Pulau Permai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, dimana MA ditangkap pada Rabu sore (14/4/2021) diareal Kolam Ikan yang berlokasi di Dusun II Desa Kampar, Kecamatan Kampa.

Dari tersangka MA didapati barang bukti (BB) 16 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 19.63 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan sebuah HP yang digunakannya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (14/4/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di kawasan kolam ikan Dusun II Desa Kampar , Kecamatan Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setiba dilokasi tim berhasil mengamankan target yaitu MA alias ANAN yang diduga sebagai pengedar shabu.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dipondok kolam ikan milik pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
Selanjutnya tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di desa Pulau Permai , Kecamatan Tambang serta kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di dalam Amplop warna kuning dan tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba ,AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono