Depok,reportaseindonesia.id | Setelah tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kota Depok, akhirnya Mantan Sekretaris Kota Depok(Sekda) drg Hardiono, melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Depok, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, Provinsi Jawa Barat. Selasa (11/05/2021).
Langkah tersebut dilakukan, lantaran tidak ada komunikasi dari Pemkot Depok, setelah gugatan pertama yang ditarik kembali oleh Hardiono, dikarenakan adanya komunikasi perdamaian yang disampaikan oleh bagian Hukum Pemkot Depok Dona.
Tetapi setelah dicabut gugatan, hampir dua Minggu, Hardiono tidak mendapatkan kabar maupun keterangan apapun dari Pihak Pemkot Depok.
“Saya telah mendaftarkan gugatan kepada Pemerintah Kota Depok di PTUN Bandung Jawa Barat, semua bukti-bukti sudah saya siapkan untuk dipersidangan nanti” ujar Hardiono.
Sambung Hardiono, untuk melengkapi seluruh dokument untuk keperluan Sidang, saya harus datang langsung ke PTUN Jabar, supaya melengkapi semua data data yang dibutuhkan untuk persidangan nantinya”. (red)