![]()
Depok,reportaseindonesia.id | Inspeksi mendadak dilakukan Ombudsman RI di beberapa tempat palayanan masyarakat. Salah satunya di Satpas SIM 1221 Pasar Segar, Jl. Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok. Senin (31/06/2021)
Ombudsman meninjau terkait tentang sistem pelayanan yang ada di Satpas SIM 1221 Pasar Segar Depok dan sidak di SIM keliling.
Dalam kesempatan ini Kepala Pemeriksaan Ombudsman, Rully Amrulloh mengatakan, kegiatan kunjungan ini sebelumnya tanpa pemberitahuan dan itu merupakan hak dari Ombudsman
” Tujuan kami ingin memastikan antara paparan dan kondisi lapangan sesuai dengan yang ada di Satpas Pembantu Sukmajaya ini,” ujar Kepala Pemeriksaan Ombudsman, Rully Amrulloh.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya melakukan pantauan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan soal pembayaran asuransi dan syarat pemeriksaan kesehatan.
“Nah hal seperti ini harus kita klarifikasi, apakah ini asuransi sifatnya wajib atau tidak. Tadi dapat penjelasan bahwa ternyata itu di luar Satpas, baik kesehatan maupun asuransi kesehatan bukan tanggungjawab satpas.” jelasnya.

Lebih lanjut, Rully akan mengkoordinasikan lebih lanjut ke institusi Polri. Namun dari pantauan sementara, menurut dia layanan yang diberikan di Satpas SIM Pasar Segar Depok dan layanan SIM keliling di kota ini sudah baik.
“Tadi kita sudah cek berdasarkan laporan teman-teman sudah ada dokternya di SIM keliling dan benar-benar melakukan pemeriksaan. Tapi sekali lagi statmen kami belum final. Untuk sementara kalau di sini (Satpas SIM Pasar Segar Depok) relatif bagus, karena kondisinya lebih luas dibandingkan mobil keliling,” terangnya.
Selain di Satpas SIM 1221 Pasar Segar Sukmajaya, Ombudsman juga memantau layanan SIM di Cinere dan Tanggerang Selatan.
“Kami berharap, semua pelayanan itu bisa mengedepankan transparansi dan akuntabel. Pastikan tidak ada calo dan tidak dipungut biaya tambahan,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Reza Hafiz Gumilang mengatakan, saran ataupun kritik dari Ombudsman terkait layanan asuransi dan kesehatan akan menjadi bahan evaluasi di internal.
“Dengan adanya korektif itu kami harapkan pelayanan di Satpas Polres Metro Depok semakin baik, sehingga masyarakat semkin terlayani dengan pelayanan kami yang semakin profesional.” kata Reza.
Terkait asuransi dan kesehatan yang menjadi salah satu instrumen pembuatan SIM, akan menjadi bahan evaluasi mendalam.
“Sebab itu (asuransi dan kesehatan) adalah satu kesatuan, jadi ketika ada kekurangan dipoint tersebut maka nama polri juga yang terseret. Jadi selain Polri, yang harus bagus stakeholder terkait.” katanya.
Kedepan, Reza mewacanakan, pembayaran asuransi dan kesehatan tidak dijadikan satu dengan formulir permohonan SIM.
“Jadi nanti ada loket sendiri dan itu asuransi tidak dipaksakan. Kalau kesehatan wajib karena jadi syarat pembuatan SIM,” katanya
Dirinya menambahkan, selain meningkatkan pelayanan, pihaknya juga semakin gencar melakukan pengawasan untuk memberantas pungutan liar. Salah satunya dengan melibatkan Satuan Provost Polri.
“Sehingga masyarakat semakin nyaman menerima pelayana publik dari Polri, utamanya di Satpas SIM Polres Metro Depok,” pungkasnya. (agus)












