![]()
Rokan Hulu, reportaseindonesia.id | Babinsa Koramil 13/Rokan Kodim 0313/KPR, Serma Muhar bersama dengan satgas PPKM Covid- 19 desa Pendalian melaksanakan penertiban wajib Masker dipasar Pendalian IV Koto, Kecamatan Pendalian , Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (3/6/2021).
Babinsa menyampaikan dalam himbauannya kepada pedagang atau pengunjung wajib menggunakan masker dan bagi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, baik pedagang maupun pembeli tidak boleh masuk untuk melaksanakan jual beli didalam Pasar Tradisional Pendalian.
Turut hadir juga dalam melaksanakan penertiban masker tersebut Camat Pendalian, Afkar , S.Sos, Babinsa, Kasub Sektor, Iptu Juliar, BPD, Satpol PP yang tujuannya agar virus Covid -19 tidak menyebar diwilayah kecamatan Pendalian.
” Kami selaku penegak protokol kesehatan diwilayah Kecamatan Pendalian IV Koto menegaskan akan memerangi penyebaran virus Covid- 19 dengan serius karena itu akan mengancam setiap jiwa penduduk kecamatan Pendalian, jelas serma Muhar.
Sumber : Pendim 0313/ KPR
Editor : Hargono












