Pengurusan Sertifikasi di ATR/BPN Kota Bekasi Lamban, Padahal Berkas Sudah Dinyatakan Lengkap

Loading

Bekasi,reportaseindonesia.id |  Seorang warga keluhkan lambatnya pengurusan surat tanah di ATR/BPN Kota Bekasi. Pasalnya selama 2 tahun pengurusan tak kunjung selesai untuk permohonan sertifikasi.

Saat ditemui awak media, R. Rindiawan selaku penerus kuasa pengurusan sertifikat tanah seluas 3221 M² tertanggal 08/12/2020 merasa geram dan prihatin atas lamanya waktu pengurusan berkas permohonan tersebut

“Saya selama tercatat menjadi kuasa, masih mengikuti prosedur sesuai yang ada. Biasanya kalau sudah komplit berkas selesai dalam 98 hari kerja.” ujar Rindiawan saat ditemui awak media dikediamnnya. Jumat (4/06/2021)

Lambat nya kinerja ATR/BPN Kota Bekasi menjadi sorotan, Tercatatnya nomor berkas permohonan 138553/19 Tanggal 24 Oktober 2019, Peta Bidang Tanah ( PBT ) 8 Desember 2019, Surat Ukur( SU ) No: 01688/19Desa/Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi An. Eddy Wijaya.

Lebih lanjut, Rindiawan menjelaskan, namun selama 5 bulan lamanya, diduga ada oknum pegawai ATR/ BPN yang memplintir berkas tersebut hingga permohonan sertifikasi tersebut sampai memakan waktu yang sangat lama .

“Kalo alasan masalah luas menurut saya tidak masuk akal, karena sebelum saya menjadi kuasa pengurusan tersebut untuk berkas yang saya urus sekarang ini, tidak berjalan. Padahal kelengkapan berkas tidak ada yang kurang sudah saya lengkapi dari bulan Januari 2021 sampai peninjauan ke lokasi,” jelasnya.

Ditempat terpisah, EM salah satu pegawai ATR/BPN saat dihubungi Rindiawan menyangkal hal tersebut menurutnya ada yang harus direvisi

“Luas bidang tersebut harus di revisi,” ujar EM saat dihubungi via telepon.

Namun ketika Panitia Ajudikasi ke lokasi terlihat tanah tersebut ada jalan, jalan tersebut jalan pribadi yang di buat pemilik tanah untuk tanahnya yang di belakang .

“Peta bidang tanah sudah, Surat ukur sudah ada, panitia A sudah di tanda tangan semua, kenapa sekarang bilang harus merevisi luas.. ngaco itu. Kalo mau sebelum jadi Peta Bidang Tanah dan sebelum di tanda tangan Panitia A itu masuk logika saya. Saya ke lokasi beserta tim panitia untuk meninjau lokasi, kalo dari awal harus di revisi sebelum di tanda tangani Panitia A,” papar Rindiawan.

BACA JUGA :   Polda Riau Ungkap Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Shabu

Menurut Rindiawan, keterangan yang di buat EM berbanding terbalik dengan tugasnya sebagai Panitia Pemeriksaan Tanah atau “Panitia A” bidang Analis Hukum Pertanahan di ATR/BPN Kota Bekasi.

“Harusnya sebelum melakukan tanda tangan dilakukan kroscek dulu. Padahal dalam berita acara pemeriksaan lapangan oleh anggota panitia pemeriksaan tanah A seluruh petugas dan lurah Jatikarya sudah menandatangani berita acara tersebut dan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Panitia Pemerikasaan Tanah A yang selanjutnya di sebut “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak.

Hingga berita ini dimuat tim Media sudah mencoba beberapa kali menyambangi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi guna meminta keterangan dari kepala kantor. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *