![]()
Depok,reportaseindonesia.id | Seorang wartawati media Warta Kota, Vini Rizki Amelia mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang oknum diduga preman saat meliput kerumunan yang terjadi di gerai McDonald’s (McD) Jalan Raya Margonda, Beji, Depok. Rabu (09/06/2021)
Bahkan oknum yang diduga preman tersebut sempat melontarkan kata-kata kasar terhadap wartwati media Warta Kota tersebut.
Dihadapan rekan-rekan media, Vini menjelaskan kronologis awal mula kejadian tersebut
“Kan McDonald’s lagi ada promo tuh produk BTS Meal. Saya dapat tugas dari kantor untuk meliput suasan pembeli di McD yang ada di Depok sesuai wilayah peliputan saya. Karena promo BTS Meal ini sebenarnya serentak di McD seluruh Indonesia, bukan hanya di Depok,” tutur Vini di Mapolres Metro Depok, Rabu (9/6/2021) tengah malam.
Tapi saat ia tengah melakukan peliputan di lokasi secara live streaming melalui kanal media sosial facebook Warta Kota. Tiba-tiba VRA dihampiri seorang karyawan McDonald’s inisial H untuk meminta kegiatan peliputan yang sedang dilakukan dihentikan.
“Maaf darimana mba,” tanya H.
“Dari wartawan pak,” jawab VRA.
“Ngga boleh mba, kami dapat instruksi untuk videoin McD ngga boleh,” ucap H.
“Tapi kan saya diluar pak, di trotoar,” jawab VRA lagi.
“Sama aja ngga boleh, kan mba ambil videonya ke arah situ-situ (McD) juga kan intinya, ya ngga boleh mba,” ucap H lagi.
VRA mengambil video suasana karena memang pelayanan pembeli di McDonald’s Jalan Raya Margonda sedang ramai. Baik yang pesan melalui ojek online maupun yang pesan di layanan drive-thru. Sampai sampai pihak kemanan McDonald’s menerapkan sistem buka-tutup.
Bahkan ada pengendara roda empat ditolak hendak masuk ke McD karena penuh.
“Penuh bu, maaf ya,” ujar salah satu security McDonald’s kepada pengendara mobil yang hendak masuk ke area parkir McD.
Tak lama setelah H melarang VRA meliput dilokasi, salah satu security McDonald’s inisial A menghampiri VRA dan melarang untuk melakukan peliputan.
“Ada apa ya?,” tanya A.
“Ngga ada apa apa, saya lagi liputan,” jawab VRA.
“Liputan, dari?,” tanya A lagi.
“Saya dari Warta Kota,” jawab VRA lagi.
“Warta Kota, maaf kalau ngeliput udah ngga bisa bu ya,” ujar A.
“Ya kan saya ngeliput di dalam. Saya ngeliput diluar area parkir,” jawab VRA lagi.
“Ini harus ada izin nya dulu bu,” jawab A sambil berlalu.
Usai percakapan itu, VRA kembali melanjutkan liputan pantauan di sekitar McDonald’s.
Tiba-tiba orang ketiga berpakaian preman inisial Q datang menghampiri VRA untuk melarang peliputan di lokasi.
“Ibu ada apa ya bu?,” tanya Q.
“Ngga ada apa apa cuman mantau antrian aja disini, kan di buka-tutup,” jawab VRA.
“Dari wartawan mana bu?,” tanya Q lagi.
“Warta Kota,” jawab VRA.
“Sudah ada izinnya bu dari pihak McD nya?,” tanya Q lagi.
“Saya kan disini (trotoar) pak liputan, bukan di dalem,” jawab VRA lagi.
“Tapi sasarannya ibu ke McD. Dari tadi saya lihatin lho bu. Itu kan namanya privasi McD bu harus izin dulu ibu,” ucap Q.
Mendapat larangan seperti itu, secara bergantian sebanyak tiga kali berturut-turut oleh karyawan dan keamanan McDonald’s. VRA pun mengakhiri liputan live streaming nya di facebook Warta Kota.
Setelah itu, VRA pun pergi meninggalkan lokasi menuju parkir di belakang gedung McDonald’s hendak mengambil sepeda motornya.
Saat VRA berpaling, tiba-tiba kata-kata kasar dan keras keluar dari mulut Q.
“Saya ngga peduli ormas, saya ngga peduli wartawan, t*i anj**g,” ujar Q (terdengar jelas oleh VRA)
Tak terima dilontarkan dengan kata kata kasar padahal ia hanya melakukan tugas peliputan yang di lindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999. VRA berpaling dan menanyakan kapasitas Q melarang dirinya meliput dilokasi.
“Bapak siapa ya ngelarang saya liputan. Saya di lindungi undang undang lho pak meliput,” kata VRA kepada Q.
“Saya yang punya wilayah,” jawab Q kepada VRA.
Aksi debat itu pun tak berlangsung lama karena langsung dipisahkan oleh para pengendara ojol yang ada dilokasi.
Dampak dari pelarangan dan kekerasan verbal yang diterima VRA saat melakukan peliputan. VRA merasa trauma dan takut secara pribadi.
“Secara pribadi saya takutlah, karena merasa di intimidasi,” tutur VRA.
Sementara dari sisi profesi yang jelas-jelas di lindungi undang-undang, VRA merasa profesi nya sebagai wartawan dilecehkan dan di halang-halangi.
“Saya sudah lama jadi wartawan dan saya mencintai profesi saya. Melihat perlakuan yang saya terima dari karyawan dan keamanan McD Jalan Margonda saya merasa profesi saya telah dilecehkan,” tandasnya.
Guna menghindari kejadian serupa terulang lagi. VRA pun melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor pelaporan, Nomor: LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (agus)












