DAERAH  

Resnarkoba Polres Kampar Ciduk Seorang Pengedar Shabu di Wilayah Desa Koto Tuo

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba dan kali ini seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu yang ditangkap di wilayah Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa siang (15/6/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah AN (38) warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,61 gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (15/06/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku Inisial AN warga Desa Koto Tuo, kemudian didampungi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Babinsa dan Warga Gotong -Royong Pengecoran Jalan Setapak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *