Komisi A Panggil Camat dan Lurah Terkait Dugaan Pungli PTSL di Kota Depok

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Hari ini Komisi A DPRD Kota Depok meminta penjelasan dengan memanggil beberapa Camat dan lurah terkait dugaan pungli PTSL yang terjadi di Kota Depok.

Komisi A DPRD Kota Depok mengadakan rapat tertutup bersama Camat dan Lurah di ruang sidang paripurna DPRD Kota Depok. Sebanyak 5 Camat diantaranya Sawangan, Tapos, Cinere, Cipayung dan Bojong Sari (perwakilan) dan 17 Lurah hadir dalam rapat tersebut. Selasa (19/10/2020)

Saat ditemui seusai rapat, Ketua Komisi A, Hamzah, SE,.MM mengatakan pihaknya meminta kepada pihak yang merasa memungut agar mengembalikan dana pungutan PTSL tersebut

“Kami meminta agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari dan kami tetap meminta agar dana tersebut dikembalikan. Kami sudah memberikan kesempatan kepada Lurah namun mereka tidak mau bicara, kalau Camat mengatakan belum mendapat laporan. Itu sih buang diri saja, saya sudah menunjukan bukti-bukti,” ujar Hamzah.

Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan, pihaknya akan rapat dengan Komisi A untuk berdiskusi

” Tanggapan dari Kepala Kantor BPN hanya normatif. Kami akan berdiskusi kembali dengan teman-teman Komisi A dan informasinya minggu depan Kakanwil Jawa Barat akan datang ke Depok terkait PTSL,” jelasnya.

Kalau kami menuntut agar kedepan lebih baik, selesaikan sertipikat yang sudah diusulkan dari 2018 yang tertunda dan bu Kakan sudah menyatakan siap. “Dan kami meminta kepada pihak Lurah dan Camat untuk memanggil RT RW, berapa sih yang diambil dari warga? dan saya minta agar dana tersebut dikembalikan,” tegasnya.

Mirisnya banyak warga demi mengikuti program PTSL pada mencari pinjaman bahkan sampai pinjam ke Bank keliling “Sangat miris, ada warga mengatakan dirinya sampai pinjam Koperasi, Bank Keliling hanya ingin memiliki sertifikat dibela-belain pinjem namun sertifikatnya tak kunjung jadi,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Sah..Anta Ginting Resmi Menjadi Ketua Umum Kadin Jakarta Timur

Untuk diketahui, Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah namun jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman. (Agus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *