DAERAH  

Ratusan Mantan Prajurit TNI Perjuangkan Hak ke Disnaker, Seusai Diputus Kontrak Sepihak

Loading

Jakarta,reportaseindonesia.id|Pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan anak perusahaan Artha Graha Group kepada ratusan karyawan eks prajurit TNI belum ketemu titik terang.

Perwakilan mantan karyawan Artha Graha Group Eks prajurit TNI hari ini melakukan perundingan bipartit dengan perwakilan perusahaan dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan kerja sepihak.

Puluhan mantan karyawan anak perusahaan Artha Graha Group yang merupakan mantan prajurit TNI hari ini masih menelan pil pahit setelah hasil pertemuan dengan pihak Artha Graha belum ada titik temu.

Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan karyawan eks prajurit TNI Letkol Purn. Untung Suropati saat ditemui seusai melakukan perundingan bipartit dengan pihak perwakilan Artha Graha

“Hari ini sudah dijadwalkan, pertemuan kemarin belum ada mufakat dan ini merupakan bipatrit kebijakan dari disnaker. Makanya kita lakukan bipatrit hari ini namun belum ada kata sepakat, oleh karena itu kita akan kembalikan ke Disnaker.

Terkait tuntuan, masih Untung menjelaskan pihaknya menuntut sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja ” Tuntutan kita pesangon, THR dan uang penghargaan. Dan itu semua kita hanya ingin sesuai dengan undang-undang cipta kerja. Untuk yang hadir dalam bipartit hari ini perwakilan dari Artha Graha beberapa direktur dan komisaris,” jelasnya.

Langkah yang akan kita ambil kedepan masih menunggu hasil kesepakatan nanti pada tanggal 23 Maret di Disnaker. Prinsipnya kami tidak sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak Artha Graha, kenapa tidak sepakat karena tuntutan kita tidak bisa diakomodir pihak Artha Graha begitu juga dari pihak Artha Graha  belum ada kesepahaman,” tutupnya.

Masih ditempat yang sama, Dwi Jatmiko salah satu dari karyawan eks prajurit TNI menambahkan pihaknya akan melaporkan hasil perundingan hari ini ke Disnaker “Langkah hukum yang akan kita ambil, kita akan lapor ke Disnaker karena hasil pertemuan tidak ada kesepakatan. Jumlah karyawan yang ada sejumlah 134 orang dan harapan kami kita selesai di tahap Disnaker dan permohonan kita dikabulkan karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

BACA JUGA :   Panglima TNI : Pengembangan Organisasi TNI Sesuai Kebutuhan Pemerintah

Media mencoba meminta tanggapan terkait hasil bipartit hari ini kepada salah satu direktur perwakilan Artha Graha Group melalui via pesan singkat, namun belum menerima jawaban.

Untuk diketahui, pihak Artha Graha melalui program Artha Graha Peduli melayangkan surat kepada TNI pada tanggal 23 Januari 2017 untuk mengikuti pembekalan dalam rangka alih profesi dilingkungan Artha Graha. Dalam surat tersebut disebutkan pihak Artha Graha mengundang personil TNI AD yang akan mendekati masa pensiun (MPP) untuk bergabung di perusahaan Artha Graha Group, Artha Graha Network dan Yayasan Artha Graha Peduli yang berada diseluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *