Selain Bank Riau, Kepala BPKAD Kampar Edwar Jadi Saksi di Persidangan Dugaan Tipikor Irna RSUD Bangkinang

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id |Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali panggil 7 orang saksi pada sidang lanjutan dugaan Tipikor pembangunan Irna kelas III RSUD Bangkinang.

Hadir dalam persidangan itu 4 orang saksi, sedangkan 3 orang lainnya mangkir.

Dimana, sidang itu menjerat terdakwa Mayusri yang pada waktu itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan sebagai Tim Leader Konsultan Manajemen Kontruksi (MK), proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senen (28/03/2022).

Dari 4 orang yang hadir itu, 1 orang saksi merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Edwar alias Edo.

Sedang 3 lainnya merupakan Faradila Sari Pegawai Bank Riau Kepri ,Tonny Ardy Islamy pegawai Bank Riau Kepri Pimpinan Seksi Kredit Komersial Cabang Bangkinang dan Yulia Riswanto Swasta Konsultan Perencana.

Pada sidang lanjutan, tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

“Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senen (28/03/2022).

Untuk sidang pada hari ini, JPU Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana dan K.Ario Utomo.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya,” beber Amri.

Dimana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih.

BACA JUGA :   Babinsa Dampingi Penyerahan Bantuan Siswa Disabilitas Oleh Disdik Kabupaten Pelalawan

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Penulis : Hargono/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *