2,141 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id|Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Depok memberikan pernyataan sikap terkait rencana pemagaran lahan yang melibatkan massa mengatasnamakan 50 anggota ormas Pemuda Pancasila.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Depok menilai hal tersebut telah menciderai Ormas Pemuda Pancasila Kota Depok.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Fickri Octavian membacakan pernyataan sikap bersama karena hal tersebut dianggap telah membawa dan mengatasnamakan Ormas Pemuda Pancasila, akan memicu dan memecah belah Ormas Pemuda Pancasila di Kota Depok pada khususnya.

“Pernyataan atau isi redaksi dalam surat tersebut yang membawa dan mengatasnamakan 50 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila adalah pernyataan pribadi atau oknum, bukan pernyataan resmi dari Ormas Pemuda Pancasila Kota Depok dan bentuk perihal kegiatannya adalah murni untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujar Fikri saat membacakan pernyataan sikap MPC di halaman kantor MPC Pemuda Pancasila, Selasa (24/05/2022).
Lebih lanjut, Fikri juga mengatakan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Depok beserta lembaga/badan perangkat kerja MPC Pemuda Pancasila Kota Depok dan PAC mengelurkan pernyataan sikap
“Pernyataan Sikap Bersama MPC Pemuda Pancasila Kota Depok:
1. Bahwa kami seluruh jenjang jajaran pengurus kader dan anggota Pemuda Pancasila Kota Depok bersepakat tidak akan mengikuti dan tidak akan mendukung perihal kegiatan yang akan dilaksankan sesuai surat pemberitahuan nomor: 03/SKQSK/V/2022 dan 07/SKQSK/2022 dengan waktu pelaksanaan pada hari dan tanggal sesuai dalam isi surat tersebut, yang telah membawa dan mengatasnamakan Ormas Pemuda Pancasila.
2. Kami bersepakat apabila adanya jajaran pengurus atau kader/anggota Pemuda Pancasila Kota Depok yang mengikuti perihal kegiatan tersebut, maka akan diberikan sanksi keras dan tegas sesuai mekanisme ADART dan PO (Peraturan Organisasi) Pemuda Pancasila.
3. Apabila adanya oknum atau siapapun yang mengatasnamakan Ormas Pemuda Pancasila bilamana melakukan atau terjadinya gangguan keamanan ketertiban dan merusak tatanan Organisasi Ormas Pemuda Pancasila, maka kami akan berikan sanksi berdasarkan ADART dan PO Ormas Pemuda Pancasila dan hukum yang berlaku.
4. Mengusulkan amanat surat penyataan sikap bersama Pemuda Pancasila Kota Depok ini ke jenjang tingkat diatasnya yakni MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat dan MPN Pemuda Pancasila, untuk pihak yang bersangkutan yang telah membawa dan mengatasnamakan Ormas Pemuda Pancasila agar diberikan sanksi tegas,” tutup Fickri.
Ditempat yang sama, Dankoti MPC Pemuda Pancasila Kota Depok, Djhoni Arifin Pedro menegaskan terkait gangguan keamanan dan ketertiban terhadap tatanan Ormas Pemuda Pancasila menjadi tanggung jawabnya.
“Bilamana terjadi gangguan keamanan dan ketertiban terhadap tatanan Organisasi Pemuda Pancasila Kota Depok menjadi bagian tanggung jawab Dankoti terutama keamanan Ketua MPC,” tegas Djhoni yang akrab disapa Pedro. (Agus)