DAERAH  

Wilayah SPBU Lubuk Terap dipungut Parkir Ade Bayo : Tempat Pelayanan Umum Itu Tak Boleh Ada Pungutan!

486 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Pelalawan, reportaseindonesia.id|Warga Lubuk Terap mengeluhkan juru parkir (Jukir) kini merambah hingga ke kawasan SPBU. Seperti di SPBU Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Riau.

Beberapa warga menyayangkan, kawasan tempat pengisian bahan bakar kendaraan juga dipungut biaya parkir. Memang, di kawasan itu ada Alfamart, tapi pengendara yang berhenti usai mengisi bahan bakar juga dipungut uang parkir.

“Saya sangat terkejut kok ada di SPBU dipungut parkir ” cetus Odi Saputra warga Lubuk Terap, Senin (27/12/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Riyan Ade Putra, salah satu tokoh muda Pelalawan dirinya menilai, jika retribusi parkir di jalan umum serta swalayan dan tempat usaha lain dipungut parkir, sudah berapa banyak uang yang dihasilkan. Jika pun ada target PAD yang harus dikejar, tempat parkir di luar SPBU saja bisa mencukupi.

“Saya kira ini perlu dipertanyakan, saya ketahui SPBU adalah ruang publik atau fasilitas umum, dan semua orang berhak untuk berhenti disana tanpa ada pungutan parkir, kemudian saya ketahui juga wilayah yang terkena parkir hanya wilayah DMJ ( Daerah Marka Jalan,Red) saja. Tapi ini Alfamartnya dengan kondisi sangat jauh dari DMJ dan berada di areal SPBU, boleh saja Pemda kejar target tapi lihat juga kondisinya jangan sampai berbenturan aturan, itu tak boleh ! ” kata Pria yang akrab disapa Ade Bayo ini.kepada reportaseindonesia.id

Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan untuk menegur perusahaan pemenang tender parkir yaitu Starjob Indo agar menghentikan kegiatan parkir di wilayah SPBU Lubuk Terap.

“Harus lebih tegas lagi memberi teguran kepada rekanan, jangan kesanya dishub Pelalawan didikte oleh rekanan, dan hentikan pungutan parkir diwilayah SPBU ” Pinta Ade.

BACA JUGA :   Aipda Onrianto Sosialisasi Penanganan Tindak Kekerasan dan Bullying di UPT SDN 001 Tanjung

Ade juga berharap dishub menertibkan CV Starjob Indo harus lebih menekankan agar baju digunakan oleh juru parkir tidak membawa embel – embel partai politik maupun sayap partai politik. Karena menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya sudah koordinasi dengan salah seorang orang dishub kemarin katanya jika ada embel embel logo seperti itu sudah menyalahi aturan, tapi kok kesanya dishub kurang berani untuk menindaknya, ini ada apa??” Tutup Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + 9 =