954 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Cibinong,reportaseindonesia.id | Kasus dugaan penyerobotan tanah atas nama Imah Imang 149/1978, Cimanggis, Bojonggede, Bogor yang di baliknama ke atas nama Yusda pada tanggal 4 Agustus 2009 dan Hak Tanggungan ( HT ) No : /007/2009 Peringkat I, PPAT Ritnasari Dwi Juli, SH yang diduga telah diserobot oknum mafia tanah menuai titik terang.
Permohonan Kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng ditolak oleh Mahkamah AgungAgung dengan menyatakan Yossi menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yunda di Desa Cimanggis seluas 8903 meter persegi.
Sertifikat tersebut telah terdaftar di kantor ATR/BPN Kab. Bogor pada tahun 1978. Menanggapi hal tersebut, Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM selaku pemilik saat ini dari tahun 2009 (mantan istri Alm. Moch Made Kapuskodal Ops Polwil Bogor, tahun 2004) bersyukur atas putusan MA tersebut
“Keputusan pidana Yossi Rosada Soegeng putusan kasasi MA terbukti pasal 226 juncto pasal 257KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP Yossi Rosada Soegeng menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian telah ingkrach sehubungan didalam sidang perdata No. 287 sd PK 759 modus mafia tanah rekayasa perkara mencari legalitas sertipikat 3282/2013 diterbitkan dalam status quo perdata No.150/Pdt G/2013, sidang PS : 2 Oktober 2014 jelas lokasi sertipikat 149/1978 Luas:8.903 M2 akibat pemekaran wilayah dari ke Depok masuk Kec. Bojonggede sertipikat 149 berubah menjadi 4477/1978 . Surat keterangan pendaftaran Tanah No .2204/2016.
dalam jaminan BNI dijual Yossi Rosada Soegeng menggunakan surat palsu secara otomatis perdata No.287 sd PK 759 diabaikan karena penjual Yossi Rosada Soegeng tidak digugat dan terbukti bersalah menjual tanah jaminan BNI suratnya yang dipergunakan Yossi Rosada Soegeng palsu, “ujar Dhewi saat ditemui awak media di Kantor ATR/BPN Cibinong, Selasa (13/06/2023).
Lebih lanjut, Dhewi menjelaskan dalam putusan MA : 433K/Pid/2023 terbukti menggunakan surat palsu ditambah 2 pasal yaitu Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP
“Tindakan BPN Kab. Bogor dengan terbukti nya penjual Yossi Rosada Soegeng terpidana pasal 263 ayat 2 KUHP ditambah pasal dengan putusan MA : 226 juncto pasal 257 KUHP menggunakan surat-surat palsu sertipikat 2893/2012 an sertipikat 3282/2013 dasar P10 di terbitkan di P36, Yossi Rosada Soegeng merubah P36 dan P38 menjadi P10 terbukti bersalah, “tegas Dhewi.
” Kami minta sertipikat 2893 terbit tahun 2012 dan sertipikat 3282 tahun 2013 diterbitkan dengan dasar dokumen palsu dan proses palsu dengan asal usul tanah tersebut menurut surat BPN Kab. Bogor No. 4252 halaman 3 asal usul tanah dari yossi Rosada Soegeng terpidana untuk dibatalkan, “pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung, sertipikat 4477 dahulu 149 terbit tahun 1978 atas nama Yusda lebih dulu terbit. Sedangkan sertipikat 2893 atas nama Sri Musifah Mashuri terbit tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum karena terbit belakangan.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.5/Yur/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan “Jika terdapat sertipikat gandan atas tanah yang sama, dimana kedua sama-sama otentik maka bukti gak yang paling kuat adalah sertipikat hal yang terbit terlebih dahulu”.
Selanjutnya putusan MA No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015 menyatakan Bahwa dalam menilai keabsahannya salah satu dari dua bukti hal yang bersifat autentik maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang terbit lebih awal adalah yang hak dan berkekuatan hukum. Dan Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 menyatakan Jika timbul sertipikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dulu. (Agus)