621 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id|Menanggapi terkait pelaporan, Rudi Samin mengaku santai menghadapi hal tersebut. Pasalnya dirinya menyatakan resmi dimenangkan pada kasasi di Mahkamah Agung
“Kalau saya menyikapi hal ini santai, enjoy saja. Karena jepas-jelas kasasi Mahkamah Agung itu memenangkan saya”, ujar Rudi Samin, Sabtu (5/8/2023).
Lebih lanjut, Rudi Samin menegaskan pada keputusan MA nomor 315 K/PDT/2020 membatalkan 185/PDT.G/2019/PN DPK pada anggal 07 April 2020
“Dalam amar putusan tersebut permohonan kasasi saya diterima, sebelum ada putusan itu ada pertimbangan -pertimbangan majelis jadi tidak boleh menilai dari pertimbangan-pertimbangan majelis yang sudah diputuskan, jangan menyimpulkan sendiri dan ini sudah menyimpulkan sendiri. Dalam putusan tersebut juga menyebutkan bahwa muscab VI MPC Pemuda Pancasila batal demi hukum”, tegasnya.
Menanggapi surat kajian dari BBPH PP DPW Jawa Barat tertanggal 3 Agustus 2023 Nomor: 005 H1/BBPH-PP/JABAR/VIII/2023 yang menyatakan bahwa hasil musyawarah cabang (Muscab) VI pada tanggal 19 Juli 2019 yang menyatakan serta segala bentuk tindakan ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Depok adalah Sah secara hukum, dirinya mengatakan MPW tidak membaca surat yang di kirim
“Mungkin MPW tidak baca surat pengajuan saya, atau mungkin yang buat bukan ketua MPW atau sekertaris MPW. Karena Saya bersurat kepada Ketua MPW agar dilakukan pembekuan kepada Trisno NKP sesuai dengan keputusan hukum”, pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Rudi Samin dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2428/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas dugaan berita bohong (hoax).