514 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id |Sebagai langkah untuk penertiban hewan ternak, Serka Candra Putra Babinsa Koramil Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kpr menghadiri rapat penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban ternak, bertempat di aula Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (21/9/2023).
Babinsa menyampaikan, perlu adanya kesadaran warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan atau menjaga ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih.
“Setelah disahkannya peraturan desa ini maka warga yang memiliki ternak diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi,” ungkap Babinsa.
Sementara itu, Kepala Desa ,M. Jadid Rambe menyampaikan, Penyusunan Perdes ( Peraturan Desa)tentang penertiban ternak dan pencemaran air sungai harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar, antisipasi memakan tanaman sawit yang baru ditanam serta pemukiman masyarakat Desa Kijang Makmur.
“Mari kita bersama-sama tertibkan hewan peliharaan guna menjadikan desa Kijang Makmur bersih serta nyaman, ajaknya.
Sumber: Pendim 0313/KPR