Hockey Depok Raih Prestasi Perdana di Kejurda Jabar, Siap Jadi Juara di Porprov 2026

Depok, reportaseindonesia.id|Tim Hockey Kota Depok menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat ketiga Klasemen A Putra Kejuaraan Daerah (Kejurda) Jawa Barat (Jabar) yang digelar di GOR SMAN 1 Kawali Ciamis, 30 Mei-3 Juni 2024.

Pencapaian ini terbilang istimewa, mengingat Kejurda Jabar ini merupakan kejuaraan resmi perdana yang diikuti oleh tim hockey Kota Depok yang masih terbilang baru. Hal ini menunjukkan semangat juang luar biasa para atlet muda yang baru saja terjun ke dunia hockey.

“Semuanya masih baru, termasuk kepengurusan maupun para atlet yang terbilang pemula. Ini pertama kali kami tampil di kejuaraan resmi. Namun, tim hockey Kota Depok memiliki semangat luar biasa untuk terus berlatih dan bisa memberikan prestasi untuk Kota Depok,” ujar Tatang, Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Depok.

Keikutsertaan di ajang Kejurda Jabar ini bukan hanya tentang meraih prestasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi hockey di Kota Depok agar terus berkembang dan semakin maju. Para atlet mendapatkan kesempatan belajar dan berhadapan langsung dengan pemain yang lebih berpengalaman, sehingga meningkatkan kemampuan dan kekompakan tim.

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras para atlet dan pelatih. Tiga atlet Depok tampil sebagai pencetak gol, yakni Rizqi Roidanu 5 gol, Putra Baihaki 3 gol, dan Dimas Andrean 1 gol. Prestasi ini menjadi modal berharga untuk menghadapi even atau kejuaraan berikutnya.

“Tim Hockey Kota Depok rencananya akan menjadi tuan rumah gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat pada 2026. Tentunya kami ingin lebih baik lagi di event berikutnya dan bisa meraih kemenangan,” pungkas Tatang.

Prestasi ini patut diapresiasi sebagai langkah awal yang gemilang bagi tim hockey Kota Depok. Semangat juang para atlet muda dan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan menjadi kunci untuk meraih prestasi yang lebih tinggi di masa depan. (Agus) 

BACA JUGA :   Sengketa Tanah di Depok: Putusan Pengadilan Dianggap Cacat Formil, Warga Gugat Hak Konstitusionalnya Dilanggar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 8 =