Depok, reportaseindonesia.id|Menanggapi berita berjudul “Geger! Kakek di Depok Bantah Cabuli Cucu, Siap Sumpah Pocong!” Pengacara Andi Tatang Supriyadi angkat bicara.
Andi Tatang Supriyadi selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan kakek berinisial IRN diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya yang saat ini menjadi kliennya.
“Yang dilaporkan klien saya ada dua orang, yang satu pamannya dan yang satu kakeknya. Untuk pamannya saat ini sudah mendekam di Polres Metro Depok, sedangkan kakek berinisial IRN ini prosesnya masih berjalan di kepolisian, Rabu (18/04/2024).
Maka, lanjut Tatang, untuk pembuktian berdasarkan laporan dari klien saya, kita serahkan kepada penyidik Polres Metro Depok dalam hal ini Unit PPA untuk membuktikan laporan orang tua terduga korban atau cucu dari kakek berinisial IRN.
“Jadi kita tunggu prosesnya. Tidak perlu sumpah pocong, tidak perlu sumpah serapah kalau memang benar tidak usah takut. Tapi kalau memang terbukti hasil visum, keterangan-keterangan korban maka siap-siap menjalankan hukuman didalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap korban, “pungkas Tatang melalui video yang dikirimkan ke redaksi reportaseindonesia.id
Sebelumnya, Seorang kakek di Tapos, Depok, berinisial IRN, menbantah keras tuduhan pencabulan terhadap dua cucunya. Ia bahkan berani bersumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, apalagi dengan cucu saya sendiri. Dan saya siap berani sumpah apapun termasuk sumpah pocong,” kata IRN dengan tegas, Selasa (18/6/2024).
Tuduhan ini mencuat setelah anak IRN melaporkan sang ayah ke pihak berwajib atas dugaan pencabulan terhadap kedua cucunya. Namun, IRN kukuh menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. (Agus)