Depok, reportaseindonesia.id|Video Wakil Ketua DPRD Kota Depok sekaligus politisi Partai Golkar, Haji Tajudin Tabri (HTJ), melakukan kampanye dengan menggunakan mobil yang diduga berplat bodong viral.
HTJ melakukan kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, di sekitar Exit Tol Sawangan, Rangkapan Jaya, Selasa (15/10/2024).
Mobil jenis Suzuki Jimny yang digunakan HTJ dengan plat nomor B 475 HTJ, memicu kecurigaan warga. Setelah awak media melakukan pengecekan melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) dan Aplikasi Ranmor plat nomor yang digunakan tersebut tidak teregister alias tidak terdaftar.
Saat dihubungi awak media, Kasat lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi awak media mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan menyelidiki hal tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, “terang Multazam, Rabu (16/10/2024).
Sementara itu, Haji Tajudin Tabri saat diditanya awak media mengenai plat bodong tersebut, dirinya
mengatakan tidak tahu mengenai plat tersebut
“Anak buah saya itu, saya kaga tahu, ” ujar Tajudin.
Saat ditanya mobil tersebut milik siapa, Tajudin mengaku bahwa mobil tersebut miliknya
“Iya, dulu beli.. dulu. Plat nomornya ngga itu, saya ngga tau. Itu kan udah lama ga dipakai-pakai, saya mah ngikut bae, ” terang Tajudin.
“Saya omelin anak buah,saya suruh push up. Kalau saya tahu ngga mungkin bang, ” pungkasnya.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut guna memastikan kebenarannya dan mengambil tindakan hukum jika diperlukan.
Untuk diketahui, Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Perpolri 7/2021. Menurut Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Dari sini jelas diketahui TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
Dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Agus)