![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal SatReskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan 2 orang terduga pelaku beserta 2 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan yang diamankan petugas pada Minggu siang (18/10/2020) kemarin.
Kedua tersangka kasus curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian tersebut adalah ZU alias IZ warga Kelurahan Pasir Sialang , Kecamatan Bangkinang dan AV alias AL warga Desa Pulau Lawas ,Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit motor merk Honda Scoopy dan 1 unit motor Honda Vario, 2 buah kaca spion, sebuah kunci T serta1 unit Hp merk Samsung warna putih yang digunakan pelaku.
Kejadian tersebut bermula pada rabu (13/10/2020) sekira pukul 15.00 wib di Dusun II Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, dimana saat itu telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Nopol BM-6631-FG milik Suci di Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar.
Kejadian itu berawal saat adik pelapor membawa sepeda motor tersebut kerumah neneknya di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar dan kemudian sepeda motor tersebut diparkir diteras rumah.
Sekitar setengah jam kemudian saat adik pelapor keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang semula diparkirkan diteras rumah sudah hilang serta kemudian pada hari Minggu (18/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib pelapor mendapat kabar bahwa sepeda motor pelapor telah diamankan di Polres Kampar.
Atas keajadian itu korban (pelapor) mengalami kerugian sekitar Rp 18 Juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Penangkapan pelaku curanmor itu berawal pada Minggu siang (18/10/2020) sekira pukul 12.40 wib, saat itu Katim Opsnal Polres Kampar, Bripka Fatkhul Hidayat bersama Tim mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku Curanmor atas nama ZU alias IZ di rumahnya bersama 1 unit sepeda motor merek Vario warna Abu-abu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 lagi motor Honda Scoopy warna merah yang disimpan pelaku di sebuah warung yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas tersangka ZU mengaku bahwa dia melakukan pencurian bersama temannya AL di wilayah Kecamatan Kampar dan tanpa buang waktu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap AL serta berhasil ditangkap saat berada didepan Kantor BRI Cabang Bangkinang.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut, untuk unit sepeda motor Vario warna abu-abu ternyata telah ada laporan kehilangannya yang dibuat di Polsek Kampar pada (17/10/2020) dan sementara untuk sepeda motor Scoopy warna merah juga sudah ada laporannya di Polres Kampar pada 18 Oktober 2020.
Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus Curanmor tersebut dan disampaikan Bery bahwa kedua tersangka beserta barang bukti ( BB) telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono




