HUKUM  

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi Sediakan Konsultasi Gratis, Baik Secara Online maupun Offline

Loading

Depok, reportaseindonesia.id | Dalam memberikan pemahaman terkait hukum, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan yayasan LBH Kami Ada memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat baik offline maupun online.

Dibawah komando Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL. kantor LBH Kami Ada yang berlokasi di Kavling BRI A3/6 RT 002 RW 05 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok konsultasi tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat supaya memahami hukum.

“Kami membuka konsultasi seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Silahkan datang saja di alamat kantor hukum Andi Tatang Supriyadi yang ada di Depok. Untuk layanan Konsultasi setiap hari dan dibuka dari jam 08:oo – 12:00 WIB, ” ujar Tatang,

Lebih lanjut, Andi Tatang Supriyadi memberikan pemahaman tentang hukum kepada seluruh masyarakat. Hal itu diharapkan agar masyarakat terhindar dari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum, baik itu pidana maupun perdata.

“Kami memberikan program konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat. Program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, selain itu, hal tersebut diwujudkan sebagai bentuk kepedulian Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi kepada masyarakat luas akan pentingnya pengetahuan hukum, “jelasnya.

Andi Tatang Supriyadi yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum di beberapa Universitas di Jabodetabek itu menginginkan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum ” Pemahaman tentang hukum kepada seluruh masyarakat. Hal itu diharapkan agar masyarakat terhindar dari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum, baik itu pidana maupun perdata, “terangnya.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu persyarataan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada.

“Adapun pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu kami pun menyediakan bantuan Hukum secara gratis, karena kami juga mempunyai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada yang memang kami siapkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Tentunya dengan persyaratan-persyaratan terpenuhi, diantaranya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari kelurahan,” ucapnya

BACA JUGA :   Miris! Art Di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Istri Prajurit TNI di Depok

Dalam menjalankan pelayanan bantuan hukum secara gratis, Andi Tatang Supriyadi mengatakan bahwa biaya tersebut murni dibiayai secara pribadi, yaitu dari hasil penanganan perkara yang disisihkan sebagian untuk diberikan secara social kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Walaupun kami tidak di bantu pemerintah, tentunya disini kami sudah menyiapkan anggaran. Setiap kami menangani kasus. Anggaran itu kami sisihkan, kami sisihkan sekian persennya untuk diberikan secara social, yaitu bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu,” pungkasnya

Untuk diketahui, Pelayanan konsultasi hukum secara gratis di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan yayasan LBH Kami Ada, juga di lakukan secara online, yakni melalui akun media sosial Tik Tok resmi Andi Tatang Supriyadi, S.E.,S.H.,M.H.,CPL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *