Warga Merasa Terjebak, Undangan dan Daftar Hadir dari Pihak UIII Berbeda 

Loading

Depok, reportaseindonesia.id | Warga penggarap lahan merasa terjebak saat memenuhi undangan dari pihak Universitas Islam Internasional Indonesia.

Pasalnya, warga mendapat undangan hanya sebatas sosialisi tentang SK Gubernur Jawa Barat, namun pada saat dilokasi warga diminta untuk mengisi daftar pengambilan dana kerohiman. Hal tersebut disampaikan Eddi Purwanto yang saat ini menjabat sebagai ketua RT 02 Rw 14 Kp. Bulak Kelurahan Cisalak, Sukmajaya kota Depok.

“Jadi dari hasil rapat tadi mengenai undangan sosialisasi SK Gubernur warga itu hadir semua lebih dari 85%, cuma yang jadi kendala antara undangan warga yang diterima warga untuk sosialisasi SK tadi setelah sampai di sekretariat UIII daftar hadirnya itu sosialisasi pengambilan uang kerohiman,”, ujar Eddi, Selasa (08/08/2023)

Jadi, lanjut Eddi, tafsiran warga di awal karena undangan akan dijelaskan SK Gubernur karena mengacu ke nominal yang diterima tiap-tiap warga penggarap. Tafsiran harga seperti itu berarti KJPP atau Appraisal tadi setidaknya kan memberi penjelasan nominal itu biasanya bersumber dari mana kurang lebihnya seperti itu untuk harapan warga ternyata sampai sana daftar hadir ini sosialisasi pengambilan uang di situ jadi warga kurang menerima

“Kami merasa terjebak, soalnya undangan dengan daftar hadir berbeda, dan kami minta daftar hadirnya dirubah bukan pengambilan dana kerohiman”, terangnya.

Setelah kita mendengarkan diantaranya dari pengacara dari Kemenag menyampaikan warga penggarap di situ yang punya rumah di situ tinggal di situ pergantiannya Itu mendapatkan biaya mobilisasi, ganti sewa rumah di luar

“Namun ternyata di sini itu tidak ada, tidak tepat. Justru yang tinggal di sini sekian tahun tidur di sini itu tidak mendapatkan, namun justru lahan kosong yang mendapatkan. Data itu bisa dilihat dari data yang diberikan oleh pihak UIII sendiri”, ungkapny.

BACA JUGA :   LKPJ Walikota Tahun 2022: Persentasi Penduduk Miskin Berkurang 0,05

Bukan istilahnya warga ini menolak pembangunan, justru warga sangat mendukung untuk pembangunan kampus UIII ini cuman penilaiannya memang kurang tepat, kalau untuk dibandingkan dengan pembebasan zona hijau sangat jauh dan yang sekarang sangat tidak manusiawi. Yang dulu itu memang lebih tepat istilahnya dari tanaman, bangunan di pembangunan usaha pun dihitung usaha

” Semua menyadari ini tanah negara semua menyadari enggak ada yang istilahnya beralih dari pengakuan itu cuman hak ekonomi yang sekarang itu sangat-sangat tidak manusiawi sangat tidak cukup dan tidak tepat bahkan kita pertanyakan pun sumbernya dari mana itu enggak bisa siapapun orang membaca itu tidak akan bisa karena dasarnya apa juga tidak ada. Tolong manusiakan warga penggarap di sini terutama di hak ekonominya yang layak”, pungkasnya.

UIII merupakan Perguruan tinggi berskala internasional yang dirancang sebagai kampus masa depan bagi kajian dan penelitian peradaban Islam di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. UIII dibangun di atas lahan seluas 142,5 ha. Lahan tersebut semula merupakan milik LPP RRI dan berada di Komplek Pemancar RRI Cimanggis, yang terletak di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *