HUKUM  

IKA UNPAM Berikan Apresiasi Terhadap Putusan Kajari Serang, Ini Alasanya

Loading

Tangerang, reportaseindonesia.id|IKA UNPAM memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi pencuri kambing miliknya.

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, menyampaikan bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

“Kami dari ikatan keluarga alumni universitas Pamulang apresiasi langkah keputusan tersebut karena Kejaksaan Tinggi Banten  telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis, ” kata Isram melalui pesan singkat yang diterima redaksi.

Lebih lanjut, masih Isram, perwakilan ikatan alumni dan Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, menyatakan bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“IKA UNPAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal, ” tegasnya.

Langkah-langkah positif Kejaksaan Banten diapresiasi oleh keluarga besar ikatan alumni Universitas Pamulang. Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“IKA UNPAM berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan, ” pungkasnya. (Agus)

 

BACA JUGA :   Seorang Wanita Pengunjung Diamankan Sipir Lapas Ketahuan Bawa Sabu dan Diserahkan Kepolres Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *