Kasus Dugaan Pelanggaran Oknum DPRD Depok, BKD Gelar Sidang Kode Etik

Depok,reportaseindonesia.id|Menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR, Badan Kehormatan Dewan (BKD) menggelar sidang kode etik.

Sidang kode etik yang dipimpin ketua BKD, Qonita Lutfiah mengundang kedua belah pihak baik dari pengusaha (PA) dan oknum anggota DPRD berinisial TR beserta kuasa hukumnya.

Saat dihubungi awak media, Ketua BKD, Qonita Lutfiah membenarkan pihaknya (BKD) melaksanakan sidang kode etik

“Benar, tadi BKD melaksanakan sidang kode etik dengan mengundang kedua belah pihak, ” ujar Qonita, Jumat, 17 Oktober 2025.

Terkait hasil sidang, Qonita menjelaskan pihaknya masih harus melaksanakan rapat dengan anggota

“Hasilnya belum bisa kami sampaikan, karena kami harus rapat terlebih dahulu dengan anggota BKD, ” terangnya.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum PA, Syapri Adillah memberikan apresiasi kinerja BKD terkait penanganan kasus ini

“Kami selaku kuasa hukum maupun saudara PA sendiri sangat mengapresiasi atas kinerja dari Badan Kehormatan DPRD Depok yang telah secara baik dan cepat dalam menindaklanjuti masalah laporan kami,” kata Syapri.

Adapun hari ini kami diundang oleh badan kehormatan DPRD adalah terkait lanjutan daripada serangkaian proses sidang etik yang dilakukan oleh Badan kehormatan

“Tadi juga sudah secara terang kedua belah pihak menyampaikan pernyataannya dan pembelaannya dan dari setiap anggota BKD juga sudah saling memberikan pertanyaan kepada TR maupun ke PA terkait pokok permasalahan,” terangnya.

Infonya dalam waktu dekat Badan Kehormatan akan memberikan hasil keputusan terkait dugaan penggaran etik.

“Jadi kita tinggal menunggu saja, adapun nanti setelah putusan dari badan kehormatan sudah ada, baru kita akan mengambil langkah hukum lainnya. Intinya kita hormati dulu serangkaian proses dari badan kehormatan, ” pungkasnya. (Agus) 

BACA JUGA :   LODEH ….. Lebaran Orang Depok Harmoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *