805 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindoneaia.id | Diduga memalsukan Surat Keterangan (SK) pembatalan Akta Jual Beli (AJB) No. 45 Tahun 2010, atas nama Denny Mulyono yang menyatakan tidak terdaftar.
Notaris Ahmad Budiarto (AB) yang beralmat Jalan Cinere Raya No.102F Kecamatan Cinere, Kelurahan Cinere, Depok dilaporkan ke Polda Metro Jaya(PMJ), Sabtu (27/7).
Jamalludin sebagai Kuasa Hukum Denny Mulyono, mengatakan, kliennya menjadi korban dugaan penipuan notaris Ahmad Budiarto SK pemalsuan tersebut menyatakan bahwa dokumen AJB No45/2010 tidak terdaftar dalam buku harian dan refotorium kantor PPAT.
Padahal, lanjutnya, AJB dengan luas lahan 8.700 meter di Kampung Pulo Mangga RT2, Rw.5, Kelurahan Grogol, Limo jelas milik Denny Mulyono. Namun, kenapa pada Februari 2019 lalu notaris Ahmad Budiarto mengeluarkan SK bahwa AJB tersebut tidak terdaftar.
“Kita melaporkan notaris Ahmad Budiarto atas dugaan telah memalsukan surat keterangan AJB No45/2010 yang menyatakan tidak terdaftar.
Ini sangat bertentangan dan merugikan klien kami Denny Mulyono selaku pembeli kepada ahli waris,” terang Jamalludin kepada sejumlah wartawan, Minggu (28/7) kemarin.
Dia mengungkapkan, sejauh ini sudah menanyakan kepada ahli waris atas cap jempol di AJB tersebut. Dan ahli waris mengakui yang mendatangani pakai cap jempol tersebut adalah benar keabsahannya. “Mereka mengakui bahwa saat cap jempol dihadapan pihak notaris, lurah, sekretaris kelurahan, dan siapa yang dihadiri oleh semua itu,” tegasnya.
Atas adanya pemalsuan tersebut, Jamal meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam), Majelis Pengawasan Pusat Notaris dan Majelis Pengawasan Daerah Notaris untuk mencabut izin notaris Ahmad Budiarto. “Saya ketahui belakangan notaris Ahmad Budiarto baru bebas menjalankan pidana 3 tahun penjara,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Notaris PPAT Ahmad Budiarto yang dikutip Radar Depok membantah, dugaan pemalsuan dokumen AJB No45/2010 yang melibatkan dirinya. Sebab pada saat penandatangan AJB, dia tidak hadir dan menyerahkan tugas kepada stafnya.
“Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli dan ahli waris. Baru sekitar 3 bulan lalu bertemu itu juga posisinya dia marah-marah. Katanya saya memalsukan dokumen AJB,” tegasnya.
Dia mengaku, tandatangan nya di AJB No45/2010 atas nama Denny Mulyono adalah palsu. Dan dia juga membantah bahwa AJB tersebut tidak terdaftar dalam buku refotorium kantornya.
“Ada kok tercatat di refotorium kami AJB-nya walaupun saya tidak pernah ketemu pembeli dan ahli waris,” paparnya.
Budiarto berharap, kasus ini agar diselesaikan secara musyawarah dengan seluruh pihak terkait. Dan menelusuri lebih jauh asal muasal penyebab dugaan pemalsuan AJB tersebut.
“Saya tidak memihak siapapun dan mau bertanggungjawab tapi sesuai dengan tupoksi saya. Saya maunya di musyawarahkan kembali ahli waris dan pembelinya,” pungkasnya. (agus)