Walikota Depok Lantunkan Sebuah Lagu Saat Lepas Sambut Dandim 0508/Depok

472 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Kodim 0508/Depok menggelar acara pisah sambut Dandim 0508/Depok di Aula lantai 1 gedung Balai Kota Depok Jalan Margonda Raya No.54. Jumat (09/08/2019)

Dalam sambutanya Wali Kota Depok KH Mohammad Idris menyampaikan rasa terima kasih nya kepada Komandan Distrik Militer 0508/Depok yang lama Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar atas kerja samanya selama menjabat sebagai Dandim 0508/Depok

“Dandim 0508/Depok Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar yang tugas koordinatif bersama Polresta Kota Depok dan seluruh forkopinda di Kota Depok ini tentu nya tidak mudah berinteraksi dengan 2,3 juta warga Depok, biasanya kalau tidak salah tiga atau empat Dandim yang bertugas disini terus melangsungkan domisilinya di Kota Depok. “ujar Idris

Lebih lanjut Walikota Depok memambahkan, Saya berharap kepada pak Agus akan lebih meningkat kerja sama kita yang kemarin dibuktikan pertama kali oleh pak Eko dengan pesta demokrasi yang tidak mudah, insyaallah dengan kerja sama kita kekompakan kita untuk bangsa dan negara dapat terwujud.”imbuhnya

Terakhir yang ingin saya sampaikan kepada anggota Kodim 0508/Depok bahwa bapak ibu di Kodim bekerja untuk negara siapapun pemimpin kita, kita harus loyal kepada pemimpin kita, kita hidupkan organisasi kita jangan pernah mencari penghidupan di organisasi kita musibah terbesar hakekat dalam hidup ini adalah ketika dimanapun kita berada tapi kita melupakan Tuhan kita, terima kasih sekali lagi kepada pak Eko atas jasa dan karya semoga kita dapat meneladaninya sebagai sebagi pemimpin di Kodim dan saya ucapkan selamat datang kepada pak Agus. “pungkasnya

Di akhir acara Walikota Depok melantunkan sebuah lagu yang dipersembahkan untuk Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar sebagai ucapan terima kasih atas kerja sama yang di jalin selama ini dan ditutup dengan pemberian cindera mata dari kedua belah pihak. (agus)

BACA JUGA :   Alami Cidera Serius, Korban yang di Gorok Lehernya Minta Pelaku di Hukum Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + fourteen =