455 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pekanbaru,reportaseindonesia.id |Direktorat Reskrimum Polda Riau bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus Curat dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada Kamis malam (21/11/2019) terhadap mobil salah satu anggota Polda Riau.
Ke-2 pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polda Riau pada Sabtu malam (23/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin Dijalan Siak – Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru,Provinsi Riau.
Pada saat penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan pelaku yang diduga membawa senjata api( Senpi) hasil curian ini dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya.
Diketahui bahwa kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (24) warga Tambiski Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal dan PL (25) warga Simpang Ambat Penyabungan Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara( Sumut ).
Bersama pelaku diamankan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU beserta 1 pucuk Senjata Api dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak senjata , selain itu juga diamankan 2 Unit HP Samsung, 1 Unit HP OPPO warna Putih serta sebuah Helm yang digunakan pelaku.
Menurut keterangan korban saudara Ismet (42) salahsatu anggota Polri yang bertugas di Polda Riau bahwa Ia bersama istrinya pada hari Kamis (21/11/2019) sekira pukul 21.00 wib berangkat dari rumah menggunakan mobil Toyota Avanza dan membawa sebuah tas ransel berisi senjata api dinas beserta amunisinya.
Korban sempat berhenti di SPBU Dijalan Riau untuk menarik uang di ATM dalam areal SPBU dan setelah itu korban mampir di warung untuk membeli Pecel lele yang masih berada Dijalan Riau.
Setiba di warung pecel lele tersebut dan korban bersama istri turun dari mobil serta meninggalkan Tas Ransel miliknya yang diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri.
Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus, sekitar 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut dan saat kembali ke mobil korban melihat kaca jendela mobil bagian tengah sebelah kiri dalam keadaan pecah.
Mendapati hal itu korban langsung mengecek tas ranselnya yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada dan korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami namun pemilik warung tidak mengetahui kejadiannya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polresta Pekanbaru untuk pengusutannya.
Setelah petugas menerima laporan atas kejadian tersebut dan Tim Opsnal Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah TKP( Tempat Kejadian Perkara).
Setelah mendapatkan informasi Akurat, selanjutnya pada Sabtu malam (23/11/2019) sekitar pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau di Jalan Siak Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Pada saat upaya penangkapan terhadap pelaku dan petugas terpaksa mengambil tindakan tegas serta terukur dengan menembak bagian kaki pelaku karena mereka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan petugas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus Curat dengan modus pecah kaca mobil tersebut kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelasnya.
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor : Hargono