HUKUM  

Akibat Pencabutan SK RT, Warga yang Meninggal Diminta Ganti KTP, Begini Tanggapan Lurah Harjamukti

443 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesi.id | Warga RT 10 RW 03 Komplek IPTN Harjamukti bersama  kuasa hukum sambangi Pengadilan Negeri Kota Depok dalam rangka panggilan sidang mediasi dengan pihak tergugat yaitu Lurah Harjamukti. Selasa (26/11/2019)

Dihadapan awak media di halaman Pengadilan Negeri Depok Sudrajat selaku Ketua RT 10 RW 03 saat menghadiri sidang gugatan pertama di Pengadilan Negeri Kota Depok menyampaikan kedatangan kami disini untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang kami hadapi karena dampak yang dirasakan warga terkait pencabutan SK sangat kami rasakan.

“Salah satu dampak yang warga rasakan yaitu sewaktu salah satu warga kami berinisial DY yang beberapa waktu lalu meninggal dunia, saat kami mengurus surat kematian di Kelurahan Harjamukti anehnya malah disuruh untuk ganti KTP terlebih dahulu,”ujar Sudrajat.

Dirinya menambahkan, Ini kan warga sudah meninggal masa di suruh ganti KTP untuk urus surat kematian ini kan gak masuk akal, dan ini pasti merembet untuk urusan paspor dan lain-lain,”imbuhnya dengan nada kesal.

Warga hanya berharap dengan adanya gugatan ini para pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Karena semenjak adanya kasus ini akses kita untuk mediasi sudah di tutup bahkan lurah maupun camat sudah sama sekali tidak mau komunikasi dan ada beberapa warga yang ada di group wa pun di sampai di keluarkan,”pungkasnya.

Ditempat yang sama Mohammad Riyanta  mengungkapkan, warga lainnya dimana warga yang sudah tinggal bertahun-tahun dan memiliki KTP di paksa harus mengganti dengan identitas yang baru.

“Kami ini Rt 10 RW 03 sudah dari tahun 2010 dan itu disaksikan oleh seluruh pengurus RT lainnya dan lurah terdahulu dan sekarang tiba-tiba di cabut , maka warga harus merubah semua seperti paspor, sertifikat tanah dan usaha-usaha lainnya dan ini sungguh merugikan kami baik dari materil maupun moril,”ujarnya.

BACA JUGA :   Wujudkan Terminal Bersahabat, Dishub Kota Depok Rangkul Musisi Jalanan

Dirinya meminta pejabat terkait untuk melepaskan seluruh ego sektoral karena menurutnya dengan di cabutnya SK Rt 10 maka banyak warga yang di rugikan.

“Kami ini warga yang mudah di atur kami hanya minta sudah kembalikan kepengurusan RT yang lama karena kami juga ingin bisa berkontribusi untuk wilayah kami,”pungkas Riyanta.

Andi Tatang selaku kuasa hukum dari warga menyampaikan, dirinya bersama tim akan terus mengawal kasus tersebut hingga tutas karena menurutnya ini meyangkut kepentingan warga komplek IPTN yang hak-haknya di rampas oleh Lurah.

“Saya katakan sekali lagi bahwa Lurah ini sudah merampas hak-hak orang banyak seperti kesaksian beberapa warga yang merasa di rugikan dan bayangkan orang yang sudah mati harus ganti ktp akibat kebijakan lurah yang sangat ego,”ucapnya.

Tatang sempat mempertanyakan pihak tergugat dalam hal ini pihak pemerintah yang tidak hadir dalam mediasi pertama di Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Sesuai undangan jam 9 tetapi sampai detik ini kita tunggu sampai jam 11 tidak ada yang hadir sekarang kalau panggilan pengadilan saja mereka abaikan bagaimana mereka memikirkan tentang warga jangan alasan bahwa camat dan lurah ada urusan yang lain karena pemerintah Kota Depok itu ada biro hukumnya dan biro hukumnya tidak hanya satu atau dua setidaknya ada yang mewakili di sini kalau mereka punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,”jelasnya.

Saat dikonfimasi via pesan singkat WhatsApp Drs. H. Iwan. MM Lurah Harjamukti membantah tentang adanya pernyataan warga perihal warga yang meninggal diarahkan untuk mengganti KTP

“Tidak benar itu bang, yang pasti ada warga IPTN meninggal terus sama tetangga diurus untuk mendapatkan surat kematiannya. Dan Alhamdulillah sudah selesai, wajar kalau warga yang sudah meninggal KTP dan KK nya kita tarik untuk diganti dengan surat kematian,”jelas Iwan. (agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 9 =