Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu amankan 2 tersangka pelaku pencurian baterai mobil diwilayah Desa Talang Danto Tapung Hulu ,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,Jumat dinihari (27/12/2019)kemarin
Kedua tersangka kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU (44) dan IL (29) yang beralamat di Desa Kabun Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu( Rohul ),Provinsi Riau.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 2 buah Baterai (Accu) mobil merk GS, sebuah kunci pas dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (27/12/2019) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Mayunar (korban) dibangunkan oleh tetangganya yang bertanya apakah dia kehilangan baterai mobil miliknya.
Selanjutnya Mayunar memeriksa Baterai Mobil Dump Truk miliknya yang terparkir didepan rumah dan setelah dicek ternyata 2 baterai pada Dump Truk tersebut sudah raib.
Beberapa saat kemudian datang warga beramai-ramai sambil membawa 2 buah baterai mobil merk GS beserta 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian baterai tersebut dan salahsatu warga juga menginformasikan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal, SIK perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setiba dilokasi petugas mendapati kedua tersangka telah diamankan warga beserta barang buktinya dan selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono