Polisi Masih Selidiki Identitas Mayat Mr. X Yang Ditemukan Didesa Kasikan Tapung Hulu

Kampar,reportaseindonesia.id | Warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu ,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau dihebohkan dengan penemuan mayat seorang pria tanpa identitas (Mr. X),senin siang (24/2/2020).

Jasad pria tanpa identitas ini ditemukan dipinggir jalan lintas Petapahan – Simpang TB KM 89 wilayah Dusun I Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.

Berdasarkan informasi dari Polsek Tapung Hulu bahwa pada Senin (24/2/2020) sekira pukul 14.00 wib, Bhabinkamtibmas Desa Kasikan, Brigadir Jasman Heri mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan sesosok mayat pria dipinggir jalan Petapahan – Simpang wilayah Desa Kasikan.

Informasi ini kemudian disampaikan Bhabinkamtibmas kepada Kapolsek Tapung Hulu , IPTU Try Widyanto Fauzal, SIK yang langsung memimpin anggota untuk mendatangi lokasi penemuan mayat tersebut.

Sesampai di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) petugas mendapati korban dalam posisi telentang dan hanya menggunakan celana dalam dimana posisi tangan korban terhimpit badan, kulit mengelupas, mata ditutup lakban serta kepala dipenuhi belatung dan disamping korban ditemukan sehelai jaket warna hitam.

Sekira pukul 15.30 Wib jasad korban dievakuasi dan dibawa menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan identifikasi forensik.

Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat tanpa identitas tersebut dan disampaikan Kapolsek bahwa anggotanya bersama Tim Inafis Polres Kampar telah melakukan olah TKP untuk menyelidiki identitas korban serta kejadiannya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa jasad korban saat ini telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum serta otopsi sebagai rangkaian penyelidikan atas kejadian itu dan diduga kuat jasad pria tanpa identitas ini merupakan korban pembunuhan yang dibuang kedaerah ini, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Kejari Kampar Berhasil Lakukan Diversi Terhadap Salah Satu Perkara Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =