989 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Dua unit mobil Tangki diduga pengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar ( Kokar) yang terletak diwilayah Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap petugas Polres Kampar. Jum’at, (20/3/2020) kemarin.
Diketahui bahwa kedua Unit mobil Tangki dengan nomor polisi BK 8264 BG dan BK 9338 BN tersebut diduga kuat nekat mengangkut limbah berbahaya tanpa menunjukan surat izin pengolahan limbah.
Menurut pantauan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, Foni Milwa ketika berada dilapangan bersama anggota polisi pada waktu penangkapan yang dilakukan oleh tim Kanit Ekonomi Polres Kampar menuturkan kronologisnya kepada awak media.
“Pada hari Jum’at kemarin (20/03/20) sekitar pukul 10.00 Wib dan kebetulan kita dapat informasi dari rekan – rekan bahwasannya ada Aktifitas pemuatan limbah di PMKS ( Pabrik Minyak Kelapa Sawit ) PT. Padasa Enam Utama Kokar serta kemudian kami langsung memantau ke lokasi.
Kami temui ada aktifitas pemuatan limbah sebanyak 2 unit mobil tangki dan setelah itu kami konfirmasi dengan Manager PT. Padasa Enam Utama namun Manager mengatakan tidak mengatahui apa – apa karena ini semuanya kebijakan dari Medan.
” Setelah itu kami coba menelusuri lagi surat jalan mereka dan ternyata surat jalan mereka hanya izin pengeluaran dari pabrik tidak ada dari Dinas DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Kabupaten Kampar, jelas Foni Milwa , senin (23/3/2020).
Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar ini menambahkan , Tidak lama kemudian datang tim Kanit Feri Ambarita dari Polres Kampar dan langsung diambil alih oleh tim tersebut serta Barang bukti ( BB ) 2 unit mobil Tangki yang berisikan limbah minyak kotor ( Miko) tersebut dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar.
“Selanjutnya dari pantauan kami dilapangan atau tindaklanjutnya dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kanit Polres Kampar Karena sampai sekarang kami belum ada komunikasi dengan pihak Kanit.
Terakhir kata Feri Ambarita mengatakan kepada saya bahwa barang bukti dititipkan di Polsek XIII Koto Kampar, sebut Foni Milwa
Kita berharap kedepannya agar pihak perusahan pun seharusnya menyadari kesalahan mereka, dan pihak pengangkutan sadar kegiatan mereka itu ilegal sehingga kami selaku warga setempat meminta dibudidayakan masyarakat untuk masalah seluruh limbah yang ada di PT. Padasa Enam Utama Kokar
“Terakhir langkah kami kedepannya dari DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar akan monitor tindaklanjut perkembangannya, dan sampai benar – benar kasus ini naik ke ranah Hukum,harapnya Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar ini.
Terpisah, awak media menghubungi Feri Ambarita melalui telepon selulernya dan secara singkat mengatakan.
” Saat ini masih dalam penyelidikan, pungkasnya.
Penulis : Hargono / rls