763 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan bersama Patroli Biru guna mengantisipasi pemudik yang tidak sesuai persyaratan
Kegiatan yang digelar dibeberapa titik dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, S.H.,S.I.K.,M.T., saat ditemui reportaseindonesia.id pihaknya menyampaikan, Malam hari ini kita berhasil mengamankan satu unit mobil Elf yang membawa pemudik tidak disertai dokumen yang sudah ditentukan
“Menindaklanjuti Pergub DKI dan Perwal Walikota Depok, Jawa Barat perwal nomor 36 tahun 2020, apa perbedaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dengan Perwal bedanya ada di sanksi kalau di Pergub DKI sanksi nya ada dua yaitu putar balik atau karantina 14 Hari di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI kalau di Perwal Walikota Depok itu hanya putar balik untuk karantina karena tidak disiapkan alokasi anggaran namun apabila itu kendaraan travel yang resmi atau tidak resmi yang memiliki trayek atau tidak maka itu kita tindakan dengan pasal 3 pasal 8 undang-undang 22 tahun 2009 masalah anggaran proyek dalam dan luar Depok, “tutur Kasat. Jumat (29/05/2020) saat meninjau pelayanan Satpas SIM 1221 Pasar Segar
Terkait sanksi kita terapkan untuk jucto 173 di mana itu sudah jelas diurai itu yang kami tegakkan maka kami tidak dengan tilang ancamannya di undang-undang pasal 308 itu kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 itu ancamannya
“Kemarin kita amankan satu unit Elf yang membawa pemudik tanpa membawa syarat, di luar dari masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yang ada 50 orang mau masuk ke Depok kita putar balik kan, kalau trafel kan dia sudah sengaja narik biayanya lebih mahal dari sebelumnya jadi untuk mementingkan kepentingan sendiri kemarin itu dari Kuningan mau masuk sini,” jelas Kasat.
Mengenai pelayanan Satpas Sim 1221 untuk mencegah penyebaran Covid-19 Kasat Lantas Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menghimbau masyarakat agar mematuhi SOP dari Pemerintah
“Patuhi SOP Covid 19 salah satunya jaga jarak, kebersihan tetap kita optimalkan syarat-syarat SOP pakai masker itu tetap kita tegakkan protokol kesehatan mengenai masalah Covid-19 itu kita lakukan di sini,” pungkasnya.
Dalam razia gabungan Patroli Biru TNi, Dishub dan Satpol PP ke wilayah utara telah memberhentikan kendaraan ELF dengan Nopol E 7502 VC didepan pos M13 (Jl. Margonda Raya / kolom UI) dari Kuningan menuju depok yang di kemudikan oleh Mulyono ( Ds. Lingga Jaya RT 3/3 , Ciwaru , Kuningan ) dengan mengangkut 17 orang ( 14 penumpang , 2 Kernet , 1 Supir ) . Sementara penumpang didata dan sebagai mana Peratura Walikota Depok No. 36 Tahun 2020 warga dari luar Depok yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan masuk kota yang diatur Pasal 5 ayat 2 di putar balikkan atau dipulangkan dan kendaraannya ditahan di Satlantas Polres Metro Depok. (agus)