Kampar,reportaseindonesia.id | Camat Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, Ahmad Begab, S.sos ,M.si bersama kepala KUA ( Kantor Urusan Agama) Koto Kampar Hulu sepakat untuk mendata masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau yang melakukan Pernikahan Siri serta akan menggodok dikecamatan sesuai data yang akan diajukan kepada instansi terkait dimana salah satunya adalah Dinas Sosial ( Dinsos ) Kampar dimana sekaligus memohon kepada dinas sosial untuk dilakukannya kembali Nikah Massal bagi masyarakat koto kampar hulu yang tidak memiliki surat nikah.
” Lakukanlah nikah massal terutama dikecamatan koto kampar hulu dan kami sangat Well Come sekali serta kami siap mendampingi sekaligus juga siap memfasilitasi sarana maupun prasarananya sehingga masyarakat kami yang tidak memiliki buku atau surat nikah dengan dilakukannya nikah massal kembali secara otomatis masyarakat kita akan mendapatkan surat nikah, langsung mendapatkan KK ( Kartu Keluarga ), mendapatkan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) maupun Akte Kelahiran anak, ujar Camat Koto Kampar Hulu,Ahmad Begab, S.sos ,M.si saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id diruang kerjanya, kamis (11 /6/2020) kemarin.
Ahmad Begab menambahkan,Sehingga tahun berikutnya masyarakat dikoto kampar hulu sudah memiliki Identitas karena kita sudah tahu berapa banyak warga kita yang miskin, tetapi sekarang kita tidak tahu yang miskin sebab dari sisi pemerintahan yang kategori masyarakat miskin berdasarkan identitas KTP, KK dan bagi mereka yang tidak mempunyai identitas tidak tergolong miskin bahkan tidak terdata sama sekali.

Dikecamatan koto kampar hulu Ini kami data kemarin bersama kepala desa dan itu hampir setiap desanya sebesar 10 persen yang tidak memiliki Identitas seperti contohnya kita ambil salah satu desa yaitu desa Bandur Picak itu ada sekitar 800 Kepala Keluarga ( KK ) tetapi yang 80 KK itu tidak jelas sehingga kami untuk memberikan bantuan sangat berhati – hati sekali dengan kepala desanya.
“Jadi harapan kami kepada masyarakat koto kampar hulu pada umumnya dan marilah bersama- sama untuk mengurus identitas diri kita karena kantor camat koto kampar hulu siap selalu melayani bapak- bapak maupun ibu- ibu untuk melakukan perekaman KTP bagi yang belum memiliki KTP serta kami siap dalam waktu 24 jam, ajak orang nomor satu dikecamatan koto kampar hulu ini.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad Begab , Kalau memang ada kendala serta kami sudah sepekat dengan pak KUA ( Kantor Urusan Agama ) koto kampar hulu dan apa kendalanya pak KUA siap, apa kendalanya pak camat siap sehingga nikah dibawah tangan mulai bulan depan kami sudah akan memberikan sangsi kepada masyarakat yang Nikah Siri atau Nikah dibawah tangan karena kami sudah tidak membenarkan lagi nikah dibawah tangan khusus untuk dikecamatan koto kampar hulu karena bertentangan dengan undang-undang dari Kementerian Agama.
Jadi kita sepakat dan siapa yang kedapatan nikah dibawah tangan ada sangsinya sebab itu melakukan nikah Ilegal karena pernikahan ilegal ada dendanya serta ada pidananya sehingga kami mewanti – wanti kalau memang ingin nikah pergi ke KUA ada kendalanya,pergi kekantor camat ada juga kendalanya agar kita selesaikan dimana kendala itu.
” Apa penyebabnya karena awalnya adalah dari pernikahan serta kalau pernikahan kita sudah ada surat nikahnya itu semuanya akan lancar tetapi apabila kita tidak mempunyai surat nikah dan semua data tidak akan bisa kita penuhi sehingga harapan kami bersama pak KUA jangan ada lagi nikah dibawah tangan khususnya dikoto kampar hulu, harap Ahmad Begab.
Sementara itu Kepala KUA ( Kantor Urusan Agama ) Koto Kampar Hulu, Ahmad Nur Al Islami ,S,Hi saat dikonfirmasi reportaseindonesi.id diruang kerjanya, senin pagi (15/6/2020) mengatakan, Memang benar kita bersama bapak Camat Koto Kampar Hulu telah sepakat bagaimana untuk mencari solusi atau jalan keluar apa persoalan terutama adalah masalah identitas agar seluruh identitas penduduk itu khususnya masyarakat koto kampar hulu Ini hendaknya ada dan sesuai hasil kesepakatan kami bersama bapak camat bahwa memang kami akan menindak lanjuti terobosan ini apabila masyarakat menyampaikan problemnya atau permasalahannya kepada kita.
” Insya allah kami sepakat baik camat maupun Kantor Urusan Agama ( KUA) terkait persoalan buku Nikah tentu kita akan carikan Solusinya dan nanti akan kita tindak lanjuti secara bersama dengan pihak kecamatan, tutur kepala KUA Koto Kampar Hulu Ini.
Kepala KUA Koto Kampar Hulu ini menambahkan, Memang kesepakatan kita juga akan melakukan larangan nikah dibawah tangan atau Nikah Siri dan juga nanti kita akan memanggil pihak- pihak yang melaksanakan nikah siri terutama akan memanggil siapa pelaksana nikah Siri tersebut sehingga kita tidak membenarkan bahwasanya dikecamatan koto kampar hulu ini ada orang- orang yang bisa merugikan masyarakat sebab saya rasa bahwa orang- orang yang melaksanakan nikah Siri itu bisa saja terkadang pernikahannya tidak benar.
” Pernikahannya tidak benar kadang- kadang yang menjadi wali nikah itu bukan orang yang seharusnya jadi wali dan inikan merugikan masyarakat sehingga pernikahannya tidak Sah secara agama ataupun undang- undang,jelasnya
Lebih lanjut dikatakannya , Padahal undang- undang sudah menyatakan bahwa pernikahan itu sah apabila sesuai dengan agama ataupun kepercayaan masing- masing maka tentu negara akan mengsahkannya, tetapi kalau tidak sah secara agama maka negara melalui KUA tidak akan mengakui kebenaran dari pada pernikahan itu karena bisa saja pernikahan siri itu tidak sah secara agama apabila pernikahan tidak benar.
Yang kedua tentunya dengan pernikahan siri ini akan mengakibatkan bahwa tidak adanya identitas dari warga dan inikan sangat merugikan masyarakat sehingga akhirnya kita terutama dari pihak KUA serta Camat itu tidak melegalkan sekaligus akan mengawasi pernikahan siri ini.
” Jadi siapapun yang melaksanakan pernikahan siri dikecamatan koto kampar hulu ini kami akan langsung mengambil tindakan, tegas kepala KUA Koto Kampar Hulu ini sambil mengakhiri wawancara.
Penulis : Hargono