Unjuk Rasa PK FSBSI Dikantor Besar PT. Padasa Kokar Berjalan Kondusif

Kampar,reportaseindonesia.id | Ketua DPC ( Dewan Pimpinan Cabang ) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( FSBSI) Kabupaten Kampar, Kormaida Siboro ,SH bersama sebanyak lebih kurang 200 Karyawan Panen sebagai Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( PK FSBSI) PT. Padasa Enam Utama menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu gerbang kantor besar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar ( Kokar ) yang terletak diwilayah Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,rabu pagi (8/7/2020).

Pantuan reportaseindonesia.id dilokasi unjuk rasa terlihat aparat kepolisian dari personil polres kampar dan personil polsek XIII Koto Kampar sebanyak 1 SST ( Satuan Setingkat Pleton ) siap siaga berjaga- jaga guna untuk melakukan pengamanan dilokasi demo dengan dibantu beberapa orang anggota TNI dari Koramil 12 /XIII Koto Kampar.

Setelah lebih kurang 2 jam lamanya para aksi pengunjuk rasa menyampaikan Orasinya dan akhirnya pihak Manejemen perusahaan memperbolehkan masuk sebanyak 4 orang perwakilan dari pengunjuk rasa kedalam ruangan rapat guna untuk mengadakan Mediasi.

Diketahui, Didalam proses mediasi tersebut diikuti oleh 4 orang perwakilan dari para pengunjuk rasa yaitu ketua DPC FSBSI Kabupaten Kampar, Kormaida Siboro,SH beserta 3 orang PK FSBSI PT.Padasa Enam Utama, Danramil 12 XIII Koto Kampar, Kapten ARH Diding Sukardi ,Kapolsek XIII Koto Kampar ,AKP Budi Rahmadi,SH beserta jajarannya ,ADM PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar,Indra Putra Hutapea ,STP dengan didampingi Humasnya,Juliardi, SH , Askep rayon A ,Askep rayon B ,Asisten Afdeling IV ,Asisten Afdeling VII dan beberapa Media Massa.

Kapolsek XIII Koto Kampar,AKP Budi Rahmadi,SH dalam arahannya mengatakan, Kami mendengar adanya demo yang dilakukan oleh karyawan yang bergabung di Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau FSBSI dan mungkin ini suatu hal yang tidak tersampaikan sehingga disampaikan melalui aksi dengan tuntutan beberapa hal dimana saya juga sudah membahas bersama bapak ADM tolong segera untuk ditindaklanjuti.

” Alhamdulillah saya mengucapkan terima kasih karena sampai detik ini aksi pengunjuk rasa Kondusif dan apa – apa yang perlu disampaikan nanti silahkan agar dapat kita pahami bersama dengan baik, tutupnya.

BACA JUGA :   Evakuasi Korban, Satbrimobda Banten Gunakan Seragam Dinas Sebagai Alas Tandu

Ditempat yang sama ,ketua DPC FSBSI Kabupaten Kampar,Kormaida Siboro, SH didalam penyampaiannya menyebutkan, Langsung saja saya rasa yang pertama itu yang kami minta apakah sudah ada perubahan atau belum Somasi dari kantor direksinya tentang tuntutan kami yaitu PKB, dimana PKB itu adalah perjanjian kerja antara sipengusaha dengan karyawannya dan intinya sebenarnya PKB karena di PKB itulah tertuang semuanya seperti umurnya pensiun,berapa tahun bekerja serta lain- lainya.

Baru masuk lagi yang ke nomor dua disini juga anggota kami mau betul- betul tahu serta harus ada kepastian berapa tahun masa kerja disini baru bisa pensiun karena disini sudah ada masa kerjanya yang 22 tahun, 20 dan bahkan ada yang sudah 36 tahun tadi disana harus ada dituangkan, ujarnya.

Ditambahkannya, Yang ketiganya adalah Rasionalisasi yaitu dengan adanya jenuhnya pekerjaan seseorang itu maka adalah program diperusahaan ini itulah yang kami minta kepada pihak Manejemen namun itu nanti dituangkan di PKB.

Yang keempat yaitu Ambulance wajib ada diperusahaan PT. Padasa untuk kepentingan karyawan yang sakit,untuk kontrol dan Emergency diperusahaan karena sudah menjadi kewajibannya perusahaan.

Berikutnya kelima adalah Pemanen memohon supaya harga produksi / harga TBS ( Tandan Buah Segar ) 40 rupiah / KG menjadi 70 rupiah / KG sebab sudah terlampau lama harga TBS dan tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi sekarang ini serta yang keenam, Anggota FSBSI menolak PKB yang dipakai PT. Padasa sekarang ini dan kami mohon supaya dibuatkan turunan yang diketahui Disperinaker Kabupaten Kampar sesuai undang- undang dan diketahui karyawannya,termasuk FSBSI yang sudah tercatat didinas tenaga kerja kabupaten kampar.

” Inilah yang menjadi tuntutan kami dan kami berharap jangan lama berlalu atau mungkin bapak manejer ini ada dapat telepon dari jakarta kita sama- sama mendengarlah,harapnya.

Sementara itu ADM PT. Padasa Enam Utama , Indra Putra Hutapea,STP menuturkan,Perihal enam yang disampaikan untuk dilakukan perbaikan dan point satu ini tetap saya katakan hari ini point pada mobil Ambulance dimana Ambulance itu secara tertulis bahwa itu tulisan Ambulance memang tidak ada, namun sarana prasarana yang kami sampaikan yang kami lakukan serta kami berikan adalah melayani dengan mobil L 300.

BACA JUGA :   Koramil 06/Cimanggis Berikan Pelatihan 235 Orang Relawan Bencana Banjir

” Tetapi perlu saya sampaikan kepada ibu maupun media bahwasanya sudah ada Progres yang memang pada bulan maret sudah memintakan mobil Ambulance dan ini masih dalam proses, tuturnya.

Indra Putra menjelaskan, Kemudian langkah- langkah yang sudah kita lakukan serta hal- hal lain ini tetap kita lanjutkan dan akhir dari mediasi kemarin dengan tuntutan ini hari kita akan lanjutkan kekantor Direksi.

Kantor direksi akan menggodok ini semuanya dan seperti kita Mediasi waktu di Disnaker dengan ibu mengenai 40 rupiah menjadi 70 rupiah dimana kita sudah ada bicara serta ini akan kita usulkan nantinya.

“Tidak pun 70 rupiah tetapi kita sama- sama harus pertimbangkan akan berdampak nyata nantinya kepada perusahaan dan itu masalah Premi tetapi ini akan tetap kami sampaikan kekantor Direksi, terangnya.

Masih ditempat yang sama, Humas PT. Padasa Kokar,Juliardi,SH mengatakan, Baik terkait dengan tuntutan yang sudah disampaikan oleh perwakilan dari FSBSI dan saya dalam hal ini terkait dengan 6 point tuntutan yang disampaikan dimana tanggapan tidak jauh beda dengan pimpinan kami atau manejer kami bahwasanya tuntutan yang telah disampaikan itu juga sudah kami teruskan kekantor Direksi untuk proses pembahasan.

“Jadi terkait dengan keputusan yang memang itu sudah juga disampaikan oleh pak Manejer bahwasanya memang kami yang dilokasi ini tidak bisa memberikan keputusan dan itu juga telah disampaikan bahwasanya keputusan itu memang ada dikantor direksi.

” Jadi apa- apa yang sudah diprogram oleh perusahaan tentang jaminan pensiun, usia masa pensiun didalam pelaksanaannya itu memang telah menjadi program perusahaan, ucap Juliardi.

Juliardi menambahkan, Yang lewat sudah berjalan dimana aturan perusahaan memang ada yang disampaikan bahwasanya usia pensiun dari 55 tahun ditetapkan menjadi 60 tahun serta apa yang telah dibuat perusahaan dari manejemen dan menurut hemat kami itu bukan tidak berdasar serta bukan tidak beralasan.

BACA JUGA :   Bank mandiri Cabang Bangkinang Salurkan Kartu Tani Kepada 768 Petani Se- Kec. Koto Kampar Hulu

” Semua juga telah sesuai serta berjalan sesuai dengan koridor atau aturan yang ada karena terkait dengan usia pensiun undang- undang juga menyatakan bahwa itu diatur oleh perusahaan dan mungkin ibu Siboro sudah lebih paham terhadap dengan aturan- aturan itu.

Kemudian tentang masa kerja karyawan dan itu penentuan pensiun itukan dengan usia bukan dengan masa kerja, kalaupun yang dituntut ini sesuai dengan masa kerja itu adalah kewenangan dari perusahaan juga,urainya.

Terkait dengan Rasionalisasi ,lanjutnya,Menurut hemat kami ini juga merupakan kewenangan dari pengusaha atau perusahaan didalam mengatur hal- hal yang tidak ditentukan oleh undang- undang dan terkait dengan permohonan dinaikkan premi panen atau TBS dari 40 rupiah menjadi 70 rupiah, saya tidak akan memperpanjang karena sudah jelas disampaikan oleh pak manejer bahwasanya itu juga berkaitan dengan kemampuan perusahaan.

Jadi yang sudah diberikan itu memang ketentuan perusahaan dan kalau pun sebagai anak meminta kepada orang tua , ya tadi sudah sama- sama kita dengar orang tuanya akan mengusulkan kepada orang tuanya yang lebih tinggi dimana pak manejer dalam hal ini dikebun sudah meneruskan untuk pengusulan kekantor Direksi yaitu orang tua yang lebih tinggi dari kami yang dikebun ini.

” Terkait point keenam yang menolak PKB yang dipakai PT. Padasa sekarang dimana itu keikutsertaan dari serikat didalam pembahasan PKB dan kalau saya tidak salah itu 50 persen plus satu dari jumlah anggota yang ada baru bisa diikutkan dalam perundingan pembahasan PKB, pungkasnya.

Adapun hasil akhir dari mediasi tersebut bahwa pihak FSBSI memutuskan untuk tetap bertahan sampai mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak perusahaan.

Penulis : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × three =